PROBOLINGGO,Kamuflase.id – Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Jumat (16/05/2025) siang
Tim gabungan kemudian menggerebek mobil Honda CRV yang membawa sabu kemasan teh Cina di Jalan Raya Sukapura. Polisi mengamankan 3 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, mobil, ponsel, dan uang tunai Rp 3.750.000.
“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota, “terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 Milyar rupiah dan paling banyak 10,4 Milyar rupiah serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres mengapresiasi kerja anggota karena ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam beberapa tahun terakhir.






