PROBOLINGGO – Tiga belas tahun menunggu tanpa kepastian, ribuan mantan buruh PT Kertas Leces (Persero) akhirnya memilih langkah terakhir, menggugat negara.
Sebanyak 1.900 eks pekerja pabrik kertas milik BUMN di Probolinggo itu resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Keuangan, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa.
Yang mengguncang publik bukan nilai gugatannya, tapi pesannya: mereka hanya menuntut Rp1 per orang.
Satu rupiah—bukan angka ekonomi, melainkan simbol luka moral atas janji negara yang tak pernah ditepati.
Gugatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST pada 21 Oktober 2025. Dalam dokumen perkara itu, mereka menulis satu kalimat sederhana namun menampar nurani “Satu Rupiah untuk Membuka Mata Negara.”
“Sudah 312 rekan kami meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya. Kami tak menuntut kaya, kami hanya menuntut keadilan,” Ujar Asmawi, perwakilan eks buruh Leces, dengan suara berat saat dihubungi dari Jakarta, pada rabu (22/10/2025).
PT Kertas Leces, dulu simbol kejayaan industri kertas nasional, kini tinggal reruntuhan sejarah. Sejak dinyatakan pailit pada 2018, pengadilan telah memutuskan bahwa 14 sertifikat tanah perusahaan senilai Rp700 miliar harus diserahkan kepada kurator untuk dilelang, dengan hasil lelang digunakan membayar hak buruh sebesar Rp145,9 miliar.
Namun hingga hari ini, aset-aset itu masih tertahan di Kementerian Keuangan. Tidak dilelang, tidak diserahkan.
Yang tertinggal hanya janji, dan ribuan keluarga buruh yang menua dalam ketidakpastian.
Kuasa hukum para buruh, Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menegaskan bahwa gugatan ini adalah seruan moral kepada pemerintah yang lamban menegakkan keadilan.
“Satu rupiah ini bukan tuntutan, tapi air mata. Ini simbol kekecewaan atas sikap negara yang membiarkan warganya menunggu tanpa kepastian,” Tegas Eko.
Menurutnya, penundaan penyerahan aset oleh Kementerian Keuangan adalah bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Ia menyebut seluruh proses hukum kepailitan dan penetapan hak buruh sudah selesai sejak enam tahun lalu.
“Yang kami tunggu sekarang bukan birokrasi, tapi hati nurani, kami percaya Menteri Purbaya masih punya ruang untuk menuntaskan luka panjang ini,” ujarnya.
Ribuan eks pekerja Leces kini hidup tersebar di berbagai daerah, sebagian menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan.
Meski kehilangan pekerjaan, rumah, bahkan masa depan, mereka memilih mengikhlaskan kerugian materiil — tetapi tidak menyerah atas keadilan.
“Kalau satu rupiah ini bisa membuka mata negara, maka perjuangan kami tidak sia-sia,” Tutur Asmawi lirih.
Gugatan ini kini terdaftar resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dapat diakses publik. Bagi para buruh Leces, satu rupiah bukan nilai, melainkan teriakan sunyi agar negara akhirnya mau mendengar.
Penulis : Raphel






