Probolinggo – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi mengumumkan penutupan total seluruh kawasan wisata Gunung Bromo menyusul kebakaran hutan yang semakin meluas di area Kaldera Bromo.
Penutupan ini mulai diberlakukan sejak Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut.
Kebakaran yang melanda Blok Bantengan di kawasan TNBTS ini pertama kali terpantau pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pemantauan sementara per 7 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan telah mencapai sekitar 176 hektare.
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., menjelaskan bahwa titik awal kemunculan api diduga berasal dari area punggungan perbukitan pada jalur Bantengan menuju Argosari.
Faktor musim kemarau dengan vegetasi padang rumput yang mengering, rendahnya kelembapan udara, serta tiupan angin yang kencang membuat api dengan cepat menjalar ke area yang lebih luas.
Upaya Penanganan dan Pemadaman Terpadu
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BB TNBTS, Bambang Suhariono, menyampaikan bahwa pihak pengelola bersama tim gabungan terus berupaya maksimal dalam menanggulangi musibah kebakaran ini di lapangan.
Sejak awal kejadian, tim gabungan yang terdiri dari petugas BB TNBTS, Manggala Agni, Korps Marinir, PPGST, Saver, Masyarakat Peduli Api (MPA), masyarakat Desa Ranupani dan Ngadas, serta personel Resort Ranupani dan Resort Jemplang telah dikerahkan. Penanganan ini juga didukung secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, TNI, Polri, BPBD, BNPB, dan berbagai pihak lainnya.
Proses pemadaman dilakukan melalui dua metode utama:
* Jalur Darat: Menggunakan mobil pemadam kebakaran, jet shooter, alat pemukul api (gebyok), serta pembuatan sekat bakar secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan personel.
* Jalur Udara: Memanfaatkan helikopter water bombing dukungan BNPB, TNI AL, dan Pemprov Jatim yang telah melakukan empat kali penyiraman pada Jumat, 7 Agustus 2026, guna menjangkau titik api yang sulit diakses melalui darat.
Ketentuan Bagi Pengunjung
Dengan ditutupnya seluruh pintu masuk—meliputi Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo), Wonokitri (Kabupaten Pasuruan), Jemplang dan Coban Trisula (Kabupaten Malang), serta Senduro (Kabupaten Lumajang) aktivitas kunjungan wisata dihentikan sementara.
Bagi pengunjung yang telah membeli tiket masuk melalui aplikasi booking online selama masa penutupan berlangsung, pihak TNBTS memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund) dengan melengkapi formulir melalui admin aplikasi resmi TNBTS.
Masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata diimbau untuk mematuhi ketentuan ini serta senantiasa menjaga kawasan dari potensi kebakaran demi keselamatan bersama.(*)






