10 Hari Misteri Mayat di Pantai Permata Kota Probolinggo Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Misteri penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Sepuluh hari setelah penemuan mayat tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pencurian sepeda motor milik korban.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif sejak jasad korban ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik kemudian mengarah kepada AN yang diketahui merupakan orang terakhir bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Rico menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.

Dalam perjalanan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti memeluk, meraba, hingga mencium leher tersangka saat sepeda motor sedang dikendarai. Menjelang tengah malam, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut sering mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

Baca Juga :  Remaja 22 Tahun Ditemukan Meninggal di Kedopok Kota Probolinggo, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

Di lokasi itulah aksi pembunuhan terjadi. Menurut penyidik, tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban, kemudian memukul kepala korban berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik hingga tidak berdaya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan motif utama kejahatan agar pembunuhan seolah-olah dipicu dendam atau kemarahan.

Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.

Polisi mengungkap, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari. Kendaraan itu kemudian dijual melalui marketplace Facebook kepada seseorang di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai dekat SPBU Klakah.

Baca Juga :  Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

“Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka,” kata AKBP Rico.

Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, AN diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam motif batik, sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan diduga dipicu kombinasi rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka serta keinginan menguasai harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Berita Terkait

Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP
Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api
Pengendara Motor Kritis usai Terpeleset Tanah Liat Diduga dari IPAL Dapur SPPG di Jalan Mastrip Kota Probolinggo
Bromo Kembali Dilanda Kebakaran di Tebing Seruni Point, Aktivitas Wisata Terganggu
Prajurit Kodim 0820 Tewas dalam Kecelakaan, Baru Pulang dari Satgas Karhutla Bromo
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
Motor Korban Dicuri di Penginapan, Pelaku Tukar Kunci Kontak Saat Korban Mandi
Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan Mulai 8 Agustus 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:24 WIB

Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP

Kamis, 17 September 2026 - 14:33 WIB

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Pengendara Motor Kritis usai Terpeleset Tanah Liat Diduga dari IPAL Dapur SPPG di Jalan Mastrip Kota Probolinggo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Bromo Kembali Dilanda Kebakaran di Tebing Seruni Point, Aktivitas Wisata Terganggu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Prajurit Kodim 0820 Tewas dalam Kecelakaan, Baru Pulang dari Satgas Karhutla Bromo

Berita Terbaru