PROBOLINGGO – Berbagai isu yang belakangan menjadi sorotan nasional, mulai dari polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan, hingga pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), turut menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.
Di tengah derasnya pemberitaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memastikan dinamika yang terjadi di tingkat pusat tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, isu yang berkembang di tingkat nasional merupakan ranah Kejaksaan Agung RI sehingga tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Kejari di daerah.
“Terkait isu itu saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan karena menjadi ranah Kejaksaan Agung. Yang bisa saya pastikan, tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh,” ujar Lilik, minggu (19/7/2026).
Selain polemik mengenai Jampidsus, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan kantor-kantor kejaksaan oleh personel TNI. Menurut Lilik, keberadaan personel TNI di lingkungan kejaksaan bukanlah kebijakan yang muncul akibat situasi tertentu, melainkan bagian dari kerja sama kelembagaan yang telah berlangsung sejak lama.
Ia menjelaskan pengamanan tersebut memiliki dasar hukum berupa regulasi dan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Sementara untuk pengamanan kegiatan lain, seperti persidangan, koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia tetap dilakukan sebagaimana selama ini berjalan.
“Pengamanan oleh TNI sudah lama diterapkan dan memiliki dasar hukum. Jadi tidak benar jika dikaitkan dengan kondisi politik atau isu-isu yang sedang berkembang. Untuk pengamanan persidangan dan kegiatan lainnya kami juga tetap berkoordinasi dengan Polri,” katanya.
Lilik juga menanggapi berkembangnya persepsi bahwa Kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, peran Kejaksaan lebih kepada pengawasan terhadap program strategis pemerintah sebagai bagian dari tugas institusi, bukan berarti setiap pelaksana program sedang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, Kejari Kota Probolinggo bersama aparat penegak hukum lainnya rutin melakukan koordinasi dan pertukaran informasi guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini pelaksanaan MBG di Kota Probolinggo berjalan baik. Berdasarkan laporan yang kami terima, belum ada persoalan yang memerlukan perhatian khusus ataupun indikasi penyimpangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Lilik menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan tanpa dipengaruhi dinamika yang berkembang di tingkat nasional. Setiap dugaan korupsi yang memenuhi unsur hukum akan diproses sesuai ketentuan, dengan mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.
Menutup keterangannya, Lilik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar tanpa verifikasi. Ia berharap masyarakat dapat menyikapi setiap isu secara objektif, sementara media massa terus mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.(*)






