Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terseret dalam polemik terkait pemesanan dan penjualan pita cukai rokok. Isu tersebut mencuat setelah pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo yang mengaitkan namanya dengan persoalan tersebut.

Misbakhun angkat bicara. Legislator Partai Golkar itu secara tegas membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan maupun tayangan tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).

Menurut Misbakhun, tudingan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terlebih dirinya selama ini memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.

Sebagai wakil rakyat dari daerah penghasil tembakau, ia mengaku konsisten mendorong kebijakan yang tidak semakin menekan sektor pertanian dan industri hasil tembakau.

“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” kata Misbakhun.

Namun, ketika namanya dikaitkan dengan persoalan pita cukai, Misbakhun memberikan bantahan secara langsung.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan pemesanan maupun dugaan penjualan pita cukai berada dalam ranah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga :  Ramainya Isu Jampidsus hingga MBG, Begini Respons Kejari Kota Probolinggo

Karena itu, Misbakhun meminta informasi mengenai dugaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” ujarnya.

Tak berhenti pada bantahan, Misbakhun mengaku telah menghubungi langsung pihak DJBC untuk mengklarifikasi isu yang menyeret namanya.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” jelasnya.

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas tuduhan yang dikaitkan dengan Misbakhun sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang objektif.

Menurut Wahid, posisi Misbakhun selama berada di parlemen menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, termasuk kepentingan petani dan buruh.

“Mukhamad Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” kata Wahid.

Baca Juga :  APBD 2026 Ditetapkan, Fraksi-Fraksi ‘Menguliti’ Anggaran Pemkot Probolinggo

Ia menilai sikap Misbakhun mengenai kebijakan cukai selama ini disampaikan melalui jalur politik dan mekanisme pemerintahan yang terbuka.

Karena itu, menurut Wahid, setiap tuduhan yang muncul tetap harus diuji dengan bukti.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.

Wahid juga mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di sektor cukai merupakan ranah institusi yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Dengan demikian, polemik ini kini berada pada dua sisi. Pemberitaan Majalah Tempo dan Bocor Alus Tempo mengaitkan nama Misbakhun dengan persoalan pita cukai, sementara Misbakhun secara terbuka membantah keterlibatan tersebut.

Misbakhun juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada pihak Bea dan Cukai dan menyebut namanya tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

Di tengah polemik tersebut, pembuktian menjadi titik penting. Misbakhun meminta persoalan tidak berhenti pada pemberitaan atau tudingan, melainkan dikembalikan kepada fakta, mekanisme resmi, serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.(*)

Berita Terkait

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi
Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas
Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi
Sinergi Rutan Kraksaan dan Posbakumadin, Hadirkan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan.
Terjaring Razia Pekat, 11 LC dari Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang Diamankan
Ramainya Isu Jampidsus hingga MBG, Begini Respons Kejari Kota Probolinggo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:34 WIB

Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:01 WIB

Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:31 WIB

Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi

Berita Terbaru