PROBOLINGGO – Sejumlah mantan karyawan PT Tjiwulan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Penyalur Aspirasi Rakyat (Wapar) mendatangi Gedung DPRD Kota Probolinggo untuk mengadukan nasib mereka usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin (13/4/2026) pagi.
Kedatangan para pekerja ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mereka mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Dalam audiensi kali ini, sekitar 16 orang perwakilan dari total kurang lebih 350 pekerja terdampak PHK hadir untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada dewan.
Pengaduan tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani. Dalam forum tersebut, para pekerja mengungkap berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari status ketenagakerjaan hingga hak-hak yang belum terpenuhi setelah diberhentikan.
“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Menanggapi hal itu, Santi Wilujeng Prastyani menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme internal DPRD. “Hari ini kami menerima pengaduan dari para pekerja yang diberhentikan oleh salah satu perusahaan di Kota Probolinggo. Selanjutnya akan kami komunikasikan dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, kemungkinan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait,” jelasnya.
Perusahaan yang diadukan adalah PT Tjiwulan, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai sekitar 350 orang.
Sekretaris LSM Wapar, Kurniadi, yang turut mendampingi para pekerja, menjelaskan bahwa salah satu poin utama pengaduan adalah terkait status pekerja yang disebut sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, status tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Jika tidak memenuhi syarat, maka batal demi hukum dan seharusnya menjadi karyawan tetap atau PKWTT,” tegas Kurniadi.
Selain itu, pihak pekerja juga menyoroti dugaan perubahan nama perusahaan dari PT Tjiwulan menjadi One Word. Namun, menurut mereka, perubahan tersebut tidak diikuti dengan perubahan manajemen.
“Kami menduga hanya terjadi perubahan nama, sementara pengelolanya masih sama. Ini perlu diklarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam hal pemenuhan hak, para pekerja mengaku belum menerima pesangon pasca-PHK. Mereka juga mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu maupun jumlah.
“THR diberikan mendekati hari raya, jumlahnya tidak sesuai. Selain itu, upah yang diterima juga disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Probolinggo,” ungkap Kurniadi.
Para pekerja yang terdampak PHK diketahui memiliki masa kerja bervariasi, mulai dari lima hingga sepuluh tahun. Mereka berharap hak-hak mereka dapat segera dipenuhi, terutama terkait pesangon dan kejelasan status kerja.
Sementara itu, Ketua LSM Wapar, Haji Yusuf, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menyerahkan proses ini kepada DPRD Kota Probolinggo dan percaya akan ada langkah terbaik. Kami bersama anggota dan pengurus LSM Wapar akan terus memantau persoalan ini demi warga yang merasa tertindas,” tegasnya.






