MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO— Aliansi LSM Pelopor Keadilan bersama sejumlah LSM lain menyoroti pengakhiran kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga Kota Probolinggo dan Probolinggo Law Firm (PLF) Lawyer Retainer. Pengakhiran itu tertuang dalam surat Perumdam Bayuangga Nomor 690/1952/425.401/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Aliansi menilai langkah itu perlu dijelaskan secara terbuka. Alasan yang disebut dalam surat adalah kebijakan pemerintah daerah soal optimalisasi dan efisiensi belanja. Menurut Aliansi, alasan itu belum disertai dasar hukum, dasar kebijakan, dan mekanisme pengakhiran perjanjian yang jelas.

Apa yang Dipersoalkan

Dalam surat tersebut, Perumdam Bayuangga menyatakan menyesuaikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kerja sama. Kerja sama perlindungan hukum dengan PLF pun diakhiri karena kebijakan pemerintah dinilai tidak memungkinkan kerja sama itu dilanjutkan.

Aliansi mempertanyakan proses pengambilan keputusan itu. Pertanyaan utamanya: apakah kebijakan efisiensi anggaran secara otomatis dapat mengakhiri perjanjian yang masih berlaku, dan apakah pengakhiran itu sesuai dengan isi MoU serta hukum perjanjian.

Aliansi juga menyoroti dugaan ketidakjelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Probolinggo. Menurut Aliansi, LHP itu belum menguraikan secara cukup dasar hukum dan pertimbangan yang menjadi landasan penghentian kerja sama.

“Kami sangat menyayangkan apabila hasil pemeriksaan hanya dijadikan dasar untuk mengambil keputusan, tetapi tidak dijelaskan secara terbuka apa temuan pemeriksaannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan perjanjian yang masih berjalan,” ujar Aliansi LSM Pelopor Keadilan.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Edukasi 256 Siswa Baru SMP Negeri 4 tentang Bahaya NAPZA Saat MPLS

Kewenangan Dewas Juga Ditanya

Selain Inspektorat, Aliansi meminta penjelasan soal posisi dan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Bayuangga. Mereka menanyakan apakah ada rekomendasi atau keputusan resmi Dewas yang menjadi dasar Direktur Perumdam Bayuangga mengakhiri MoU dengan pihak pengacara.

Jika arahan Dewas memang ada, Aliansi meminta dasar kewenangan, dokumen keputusan, dan mekanisme pengambilan keputusan itu ditunjukkan secara transparan.

Menurut Aliansi, soal ini bukan hanya soal kelanjutan kerja sama dengan sebuah kantor hukum. Yang dipertaruhkan adalah tata kelola BUMD, kepastian hukum perjanjian, kewenangan organ perusahaan, penggunaan anggaran, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak.

Aliansi juga menyoroti tanggal surat pengakhiran, 3 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, perjanjian sebelumnya memuat ketentuan jangka waktu dan mekanisme pengakhiran. Karena itu, seluruh klausul MoU diminta diperiksa secara menyeluruh sebelum pengakhiran dilakukan secara sepihak.

Bukan Tuduhan Pidana

Aliansi menegaskan kritik ini adalah kontrol sosial dan permintaan transparansi, bukan tuduhan tindak pidana. Jika ada perbedaan penafsiran soal kewenangan atau pelaksanaan perjanjian, pihak terkait tetap diberi ruang klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Baca Juga :  Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

Lima Tuntutan Aliansi

Aliansi LSM Pelopor Keadilan meminta:

Inspektorat Kota Probolinggo menjelaskan dasar pemeriksaan, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi terkait kerja sama Perumdam Bayuangga dengan PLF.

Dewan Pengawas Perumdam Bayuangga menjelaskan dasar kewenangan dan proses pengambilan keputusan jika benar ada rekomendasi atau arahan untuk mengakhiri kerja sama.

Direktur Perumdam Bayuangga menjelaskan dasar hukum pengakhiran perjanjian serta kesesuaiannya dengan klausul MoU.

Hak dan kewajiban para pihak yang telah timbul sebelum pengakhiran tetap diselesaikan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku.

Dibuka ruang klarifikasi dan audiensi dengan Aliansi LSM Pelopor Keadilan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik dan prasangka di masyarakat.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai

Aliansi menyatakan akan terus menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintahan dan tata kelola BUMD di Kota Probolinggo, dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan dasar hukumnya jelas. Yang kami minta adalah transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban setiap pejabat yang mengambil keputusan,” tegas Aliansi.

Jika dalam klarifikasi kemudian ditemukan pelanggaran hukum, prosedur administrasi, atau kewenangan dalam pengambilan keputusan, Aliansi akan mempertimbangkan langkah hukum, pengaduan ke instansi berwenang, serta aksi damai sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga
Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita
Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD
Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana
Bromo Kembali Terbakar, Kapolres Probolinggo: Keselamatan Jadi Prioritas
Karnaval GEAR ULTIMA di Probolinggo: Jalan Sehat, Senam, hingga Marching Band Sambut HUT RI
Viral, Oknum Sekdes Probolinggo Terciduk di Hotel Bersama Istri Orang
Warga Keluhkan SPPG di Jalan Mastrip Kota Probolinggo, Bau Limbah dan Bising di Malam Hari
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:08 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Sabtu, 19 September 2026 - 00:15 WIB

Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

Berita Terbaru