PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo melayangkan kecaman keras terhadap aksi challenge atau tantangan membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras (miras).
Aksi kontroversial yang terjadi di salah satu booth sponsor acara festival musik The Sounds Project ini dinilai menodai kesucian kitab suci dan memicu keresahan publik.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam dan tidak layak dijadikan objek candaan atau sensasi digital.
“MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Al-Qur’an harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama,” ujar Prof. Sulthon.
MUI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat secara profesional dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, MUI mengingatkan para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab serta menjunjung tinggi etika dalam memproduksi konten yang bersentuhan dengan simbol-simbol keagamaan.
Desakan Penertiban Toko Penjual Minuman Beralkohol
Tidak hanya menyoroti kasus konten challenge miras, DP MUI Kota Probolinggo juga mendesak Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan toko-toko yang menjual minuman beralkohol secara tidak terkendali.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., menyampaikan bahwa desakan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
MUI Kota Probolinggo meminta Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk menindak tegas toko-toko yang menjual minuman beralkohol apabila terbukti melanggar ketentuan. Jika tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan, maka harus ditutup dan ditertibkan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun MUI, peredaran miras terindikasi marak di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Jalan AA. Maramis, sekitar Bundaran Glaser ke arah timur, dan kawasan Sentono.
MUI mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan pengecekan guna memastikan legalitas dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta religius bagi masa depan generasi penerus di Kota Probolinggo.(*)






