DPRD Kota Probolinggo Soroti Keras Gerai KKMP Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi Tanpa Izin

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang dinilai bermasalah secara administratif dan tata ruang.

Dari total 27 gerai yang dibangun, sebanyak 10 di antaranya diketahui berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ironisnya, pembangunan tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.

Temuan ini mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo tahun anggaran 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu catatan krusial dalam rekomendasi dewan. Ia menyebut, keberadaan gerai KKMP di 10 titik itu melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi izin yang sah.

Baca Juga :  Gengster Resahkan Kota Probolinggo, Grib Jaya Desak Polisi Bertindak Tegas

“Bangunan tersebut berdiri tanpa kelengkapan perizinan. Ini jelas melanggar aturan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.

DPRD pun mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk segera mengambil langkah tegas sesuai regulasi.

Menurut Muchlas, penegakan aturan menjadi penting agar pemanfaatan aset daerah tetap berjalan sesuai prinsip legalitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tindakan tegas penting dilakukan guna memastikan setiap pemanfaatan aset daerah tidak keluar dari koridor aturan,” ujarnya.

Sorotan juga disampaikan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Ia mengungkapkan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan gerai KKMP tersebut.

Baca Juga :  Sibro Malisi Pastikan Bantuan Rp 250 Juta Tak Dijual, Gelar Reses dengan Verifikasi Faktual

Dalam evaluasi yang dilakukan, DPRD justru menemukan sejumlah gerai dibangun di atas lahan berstatus LSD tanpa izin pemanfaatan yang jelas.

“Bahkan sampai saat ini belum ada izin untuk penggunaan lahan LSD tersebut,” ungkapnya.

Syntha mengakui, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadi salah satu kendala dalam pembangunan gerai KKMP. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang.

“Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan yang ada,” tandasnya.

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga
Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita
Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD
Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana
MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga
Bromo Kembali Terbakar, Kapolres Probolinggo: Keselamatan Jadi Prioritas
Karnaval GEAR ULTIMA di Probolinggo: Jalan Sehat, Senam, hingga Marching Band Sambut HUT RI
Viral, Oknum Sekdes Probolinggo Terciduk di Hotel Bersama Istri Orang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:08 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Sabtu, 19 September 2026 - 00:15 WIB

Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

Berita Terbaru