PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang dinilai bermasalah secara administratif dan tata ruang.
Dari total 27 gerai yang dibangun, sebanyak 10 di antaranya diketahui berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ironisnya, pembangunan tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.
Temuan ini mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo tahun anggaran 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu catatan krusial dalam rekomendasi dewan. Ia menyebut, keberadaan gerai KKMP di 10 titik itu melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi izin yang sah.
“Bangunan tersebut berdiri tanpa kelengkapan perizinan. Ini jelas melanggar aturan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.
DPRD pun mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk segera mengambil langkah tegas sesuai regulasi.
Menurut Muchlas, penegakan aturan menjadi penting agar pemanfaatan aset daerah tetap berjalan sesuai prinsip legalitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tindakan tegas penting dilakukan guna memastikan setiap pemanfaatan aset daerah tidak keluar dari koridor aturan,” ujarnya.
Sorotan juga disampaikan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Ia mengungkapkan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan gerai KKMP tersebut.
Dalam evaluasi yang dilakukan, DPRD justru menemukan sejumlah gerai dibangun di atas lahan berstatus LSD tanpa izin pemanfaatan yang jelas.
“Bahkan sampai saat ini belum ada izin untuk penggunaan lahan LSD tersebut,” ungkapnya.
Syntha mengakui, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadi salah satu kendala dalam pembangunan gerai KKMP. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang.
“Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan yang ada,” tandasnya.
Penulis : Raphel






