PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo resmi menggelontorkan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2026 sebesar Rp863.637.306. Dari total anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai penerima alokasi dana terbesar.
Kepastian pengucuran dana ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh perwakilan tujuh partai politik (parpol) di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, Rabu (8/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, yang hadir mewakili Wali Kota dr. Aminuddin, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas demokrasi daerah.
“Bantuan keuangan ini bukan sekadar dukungan anggaran, tetapi instrumen untuk memperkuat kelembagaan partai politik agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Budiono dalam sambutannya.
1. Wajib 60 Persen untuk Edukasi Warga
Pemerintah Kota memberikan catatan khusus terkait penggunaan dana negara ini. Budiono menegaskan, parpol penerima wajib memprioritaskan mayoritas anggaran untuk program edukasi, bukan sekadar operasional partai.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, minimal 60 persen dari total dana Banpol yang diterima setiap parpol harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, baik yang menyasar kader internal maupun masyarakat umum.
2. Rincian Distribusi Anggaran Parpol
Besaran dana Banpol yang diterima oleh masing-masing parpol bervariasi, disesuaikan secara proporsional dengan jumlah perolehan suara pada pemilu. Berikut adalah rincian lengkap nominal yang diterima oleh tujuh parpol di Kota Probolinggo:
•Partai Golkar: Rp190.238.128
•PKB: Rp180.248.904
•PDI-P: Rp130.210.519
•Partai Nasdem: Rp122.921.584
•Partai Gerindra: Rp98.010.034
•PKS: Rp72.618.706
•PPP: Rp69.389.431
3.Alur Pencairan Lewat Verifikasi Ketat
Di sisi lain, mekanisme pencairan dana ini dipastikan melewati sistem pengawasan yang ketat demi menjamin akuntabilitas. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Aries Rachmanto, menjabarkan ada lima tahapan wajib yang harus dilalui. Proses tersebut dimulai dari penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) parpol maksimal satu bulan setelah tahun anggaran usai, dilanjutkan dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah BPK menerbitkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tim Banpol akan melakukan verifikasi dokumen final sebelum dana dicairkan dan dilakukan penandatanganan BAST.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara oleh partai politik tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries. (*)