PROBOLINGGO – Penetapan sekaligus penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Komisi III DPRD setempat. Dewan pun mewanti-wanti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo agar lebih selektif dan berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh kejaksaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi yang lebih penting, kejadian ini harus menjadi perhatian serius semua perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menentukan dan memilih penyedia dalam proses pengadaan maupun pekerjaan,” ujar Muchlas kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Menurutnya, perangkat daerah, khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK), memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penyedia yang ditunjuk benar-benar memiliki kompetensi dan komitmen dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di Kota Probolinggo. PPK harus mengawasi dan memastikan penyedia yang melaksanakan pengadaan memiliki kompetensi dan komitmen yang jelas,” tegasnya.
Muchlas juga menekankan pentingnya pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung. Ia meminta perangkat daerah memastikan setiap pekerjaan dikerjakan dengan benar oleh penyedia yang berkontrak, termasuk dengan memaksimalkan peran dan tanggung jawab konsultan pengawas.
“Konsultan pengawas harus menjalankan fungsinya secara maksimal selama proses pekerjaan, sehingga tidak ada celah bagi penyedia untuk menyalahi aturan, baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dengan melimpahkannya ke pihak lain,” jelasnya.
Selain pengawasan internal oleh OPD, Komisi III DPRD Kota Probolinggo juga memastikan akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di daerah. Meski demikian, Muchlas menegaskan bahwa upaya pencegahan dini tetap harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah.
“Kami juga akan turun melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Probolinggo. Namun pencegahan sejak dini harus dimulai dari internal perangkat daerah itu sendiri,” pungkasnya.






