DPP LSM LIHAT Desak PNM Mekar Usut Dugaan Penahanan Gaji dan Intimidasi Karyawan

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO — DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) resmi melayangkan surat pengaduan kepada PNM Mekar Unit Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Surat bernomor 13-03./DPP-LIHAT/XI/2025 itu memuat laporan dugaan pelanggaran hak karyawan yang dialami seorang Account Officer bernama Taufan Wahyudi.

LSM LIHAT menilai telah terjadi penahanan gaji secara sepihak oleh pengawas internal yang disebut bernama Ibu Murti. Selain itu, Taufan juga disebut menerima tekanan untuk mengganti dana talangan kelompok — kewajiban yang menurut aturan bukan tanggung jawab pribadi pekerja.

Masalah ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat nasabah bernama Ibu Sumiati mengajukan pencairan pinjaman baru meski masih memiliki sisa cicilan. Setelah pembicaraan dengan pengawas, Taufan dipanggil untuk memberikan penjelasan soal mekanisme tanggung renteng dan dana talangan yang selama ini menjadi praktik kelompok.

Taufan menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan dana kelompok untuk kepentingan pribadi dan hanya memastikan pembayaran berjalan lancar sesuai kebiasaan yang berlaku.

Baca Juga :  Gedung Inspektorat Terancam Mangkrak, DPRD: Kalau Nggak Punya Uang, Jangan Nawar

Namun pada 25 November 2025, gaji Taufan diduga ditahan oleh pihak pengawas, disertai ancaman bahwa penahanan akan kembali dilakukan jika dana talangan tidak segera diganti.

Dalam aduannya, DPP LSM LIHAT menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam:

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal terkait larangan penahanan gaji dan tindakan intimidatif dalam hubungan kerja. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyebut bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi dan ancaman dalam hubungan kerja. “Hak dasar pekerja tidak boleh dipotong apalagi ditahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Tuntutan LSM LIHAT

Dalam surat kepada PNM Mekar, LSM LIHAT meminta:

Baca Juga :  Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov

1. Gaji karyawan dibayarkan penuh tanpa penundaan.

2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap Taufan Wahyudi.

3. Evaluasi terhadap pengawas yang diduga menyalahgunakan wewenang.

4. Jaminan perlindungan dari retaliasi.

5. Penyelesaian internal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PNM Mekar, LSM LIHAT memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

DPP LSM LIHAT meminta manajemen PNM Mekar segera mengambil langkah cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus melindungi hak pekerja.

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hak. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tutup Agus Sugianto.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat
Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi
Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas
Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi
Sinergi Rutan Kraksaan dan Posbakumadin, Hadirkan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan.
Terjaring Razia Pekat, 11 LC dari Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang Diamankan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:34 WIB

Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:01 WIB

Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:31 WIB

Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi

Berita Terbaru