PROBOLINGGO,Kamuflase.id – Kota Probolinggo saat ini menghadapi masalah terkait pemasangan tiang internet oleh penyedia layanan internet. Dari sekitar 15 penyedia layanan yang beroperasi, hanya tiga yang telah memiliki izin resmi.
DPRD Kota Probolinggo telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para provider dan meminta mereka menghentikan sementara aktivitas pemasangan tiang hingga proses perizinan selesai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa pemasangan tiang tanpa izin tidak diperbolehkan dan memberikan batas waktu 10 hari kepada para provider untuk mengurus perizinan.
Jika tidak ada tindakan, DPRD bersama Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan memotong tiang-tiang yang tidak berizin.
Selain itu, Muchlas juga meminta para provider untuk merapikan pemasangan kabel demi menjaga kerapian kota. Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abbas, menjelaskan bahwa proses perizinan dapat dilakukan secara daring melalui OSS, namun rekomendasi teknis dari Dinas PUPR tetap diperlukan.
Perwakilan salah satu provider, Sa’duman Jaya, mengakui bahwa pihaknya belum menyelesaikan proses perizinan dan akan segera mengevaluasi progres pengurusan.
Masalah ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital harus mengikuti aturan dan tata kelola yang baik demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman.






