PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyaluran gaji 13 atau THR, PPPK Paruh Waktu Pemkot Probolinggo, Senin (2/3/2026).
Sibro Malisi, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah dilakukan. Namun, hingga kini realisasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut Sibro, DPRD merekomendasikan agar tidak ada pengecualian dalam pemberian THR, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menegaskan bahwa selama PPPK telah menjadi bagian dari ASN, maka hak dan kewajiban yang melekat seharusnya juga diberlakukan secara adil.
“Sepanjang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, maka mestinya wajib diberikan THR karena mereka sudah bagian dari ASN,” ujarnya.
Sibro juga menyoroti kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Probolinggo, yang telah menganggarkan pemberian THR. Ia menilai Kota Probolinggo seharusnya dapat menyesuaikan kebijakan tersebut karena para PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki hak serupa.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika nantinya tidak ada larangan maupun aturan yang secara spesifik mengatur, maka dalam ruang lingkup ASN, THR dapat diberikan. Terkait besaran, Sibro menyampaikan bahwa nominalnya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, misalnya 50 persen, 75 persen, hingga 80 persen dari penghasilan yang diterima saat ini.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Probolinggo, Rey Suwigtyo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah daerah, kata Rey, akan menyesuaikan kebijakan setelah ada kejelasan aturan dari pusat guna memastikan setiap langkah tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Raphel






