DPRD Dorong THR ASN Tanpa Pengecualian, Pemkot Probolinggo Tunggu Regulasi Pusat

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyaluran gaji 13 atau THR, PPPK Paruh Waktu Pemkot Probolinggo, Senin (2/3/2026).

Sibro Malisi, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah dilakukan. Namun, hingga kini realisasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Menurut Sibro, DPRD merekomendasikan agar tidak ada pengecualian dalam pemberian THR, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menegaskan bahwa selama PPPK telah menjadi bagian dari ASN, maka hak dan kewajiban yang melekat seharusnya juga diberlakukan secara adil.

Baca Juga :  Puluhan Hidran Tak Optimal, Damkar Kota Probolinggo Hadapi Musim Kemarau dengan Segudang Keterbatasan

“Sepanjang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, maka mestinya wajib diberikan THR karena mereka sudah bagian dari ASN,” ujarnya.

Sibro juga menyoroti kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Probolinggo, yang telah menganggarkan pemberian THR. Ia menilai Kota Probolinggo seharusnya dapat menyesuaikan kebijakan tersebut karena para PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki hak serupa.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika nantinya tidak ada larangan maupun aturan yang secara spesifik mengatur, maka dalam ruang lingkup ASN, THR dapat diberikan. Terkait besaran, Sibro menyampaikan bahwa nominalnya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, misalnya 50 persen, 75 persen, hingga 80 persen dari penghasilan yang diterima saat ini.

Baca Juga :  Minibus Karyawan PT KTI Terobos Palang KA, Aksinya Terekam Warga

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Probolinggo, Rey Suwigtyo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah daerah, kata Rey, akan menyesuaikan kebijakan setelah ada kejelasan aturan dari pusat guna memastikan setiap langkah tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga
Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita
Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD
Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana
MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga
Bromo Kembali Terbakar, Kapolres Probolinggo: Keselamatan Jadi Prioritas
Karnaval GEAR ULTIMA di Probolinggo: Jalan Sehat, Senam, hingga Marching Band Sambut HUT RI
Viral, Oknum Sekdes Probolinggo Terciduk di Hotel Bersama Istri Orang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:08 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Sabtu, 19 September 2026 - 00:15 WIB

Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

Berita Terbaru