Minibus Karyawan PT KTI Terobos Palang KA, Aksinya Terekam Warga

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Sebuah minibus pengangkut karyawan pabrik kayu terbesar di Kota Probolinggo, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), viral di media sosial setelah aksinya ugal-ugalan terekam kamera warga.

Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas, tampak kendaraan berwarna putih bernopol N 7436 UQ itu menerobos perlintasan sebidang jalur kereta api di Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa siang (14/10/2025). Dalam rekaman, minibus yang membawa sejumlah karyawan tersebut melaju kencang dan tetap menerobos meski palang pintu sudah mulai tertutup.

Aksi berbahaya itu sontak memicu kecaman dari warganet karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Janji Tinggal Janji, Jalan Desa Legundi Probolinggo Rusak Lama Tak Tersentuh Pembangunan

Menanggapi kejadian tersebut, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro, sangat menyayangkan masih adanya pengemudi yang abai terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan masih terdapat kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Cahyo kemudian menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Sodorkan Solusi THR PPPK, Eksekutif Masih Berlindung Regulasi?

2. Mendahulukan kereta api yang akan melintas; dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Probolinggo Kota disebut dapat menindak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut karena termasuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT KTI terkait perilaku sopir pengangkut karyawan mereka tersebut. Namun publik berharap ada evaluasi terhadap disiplin para pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang.***

Penulis : Raphel

Berita Terkait

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras
CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki
Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025
Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan
Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang
Tak Difasilitasi, Malah Dipungut: Komunitas Karapan Sapi Brujul Wadul DPRD Kota Probolinggo
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Probolinggo Keluarkan Rekomendasi Tegas Terkait Polemik Homestay Hadi’s
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:23 WIB

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025

Senin, 23 Maret 2026 - 17:40 WIB

Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:46 WIB

Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang

Berita Terbaru