PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, Senin (2/3).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Dwi Laksmi Syntha dan dihadiri puluhan anggota dewan. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Agenda paripurna ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana DPRD berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.
Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa Komisi I telah menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan intensif bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait pada 18–25 Februari 2026. “Selanjutnya kita ikuti bersama penyampaian laporan hasil kerja Komisi I terhadap LHP BPK yang dibacakan oleh Saudara Amir Mahmud,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Komisi I, Amir Mahmud, ditegaskan bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, wali kota bersama DPRD memiliki hak, wewenang, dan kewajiban dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan. Dari hasil pembahasan mendalam, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo.
Evaluasi yang dilakukan DPRD mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar selama Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD mendorong adanya langkah perbaikan konkret agar tata kelola program semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.
Menanggapi hal itu, Wali Kota dr. Aminuddin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dengan menyusun rencana aksi agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperkuat sinergi dengan eksekutif demi memastikan program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis : Raphel






