PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan surat edaran baru terkait penggunaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di lingkungan kantor pemerintahan. Melalui kebijakan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau menggunakan produk air mineral lokal untuk konsumsi sehari-hari.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo. Surat itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, mulai sekretaris daerah, staf ahli, kepala dinas dan badan, hingga camat, lurah, serta direktur rumah sakit dan perusahaan daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa imbauan penggunaan air mineral lokal bertujuan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja, sekaligus memastikan ketersediaan konsumsi air yang aman dan layak. Selain itu, Pemkot juga menekankan pentingnya mendukung perekonomian daerah melalui penggunaan produk lokal.
“Kami mengimbau seluruh OPD mulai menggunakan air mineral dengan produk lokal Probolinggo untuk konsumsi sehari-hari di lingkungan kantor,” tulis R. Suwigtyo dalam surat edaran itu.
Adapun tujuan dari kebijakan ini, di antaranya untuk menjamin kualitas air yang dikonsumsi bebas dari kontaminasi, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan higienitas di tempat kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Surat edaran tersebut berlaku di seluruh instansi pemerintahan, termasuk RSUD dr. Moh. Saleh, RSUD Ar Rozy, serta seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Probolinggo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi air mineral di perkantoran tidak hanya memenuhi aspek kesehatan, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih,” tutup R. Suwigtyo dalam surat tersebut.
Namun, kebijakan yang tampak sederhana ini justru memantik kritik dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menilai edaran tersebut menyimpan sejumlah tanda tanya. Ia menyoroti bahwa kebijakan itu hanya menyinggung satu jenis konsumsi dan berpotensi mengarah ke satu merek tertentu.
“Ini perlu dikritisi. Kenapa kok hanya air mineral yang dispesifikkan? Kenapa bukan belanja makan-minum dinas seperti nasi kotak dari pelaku UMKM lokal yang difasilitasi? Padahal di GOR A. Yani banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari jualan setiap hari. Kalau anggaran dinas dibelanjakan ke mereka, itu lebih memakmurkan warga Probolinggo,” ujar politisi Partai NasDem tersebut, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sibro, surat edaran itu sejak awal sudah ditafsir sempit oleh masyarakat. Alih-alih memperkuat ekonomi warga, justru menimbulkan kesan adanya keberpihakan terhadap satu produk air kemasan.
“Coba diperhatikan, di Probolinggo ini ada tiga produsen air mineral lokal. Tapi kok seperti mengarah ke satu merek? Apalagi masyarakat sudah menangkap bahwa ini diarahkan ke Alamo. Kalau begini, Pemkot bukan jadi pembina ekonomi, tapi jadi promotor produk. Ini jelas tidak sehat,” tegasnya.
Sibro juga mengkritik redaksi surat edaran yang tidak menyebut secara eksplisit “Produk Kota Probolinggo”, melainkan hanya menggunakan frasa “produk lokal”. Menurutnya, kalimat tersebut multitafsir dan bisa membuka ruang pengkondisian.
“Kok tidak ada kalimat ‘Kota Probolinggo’? Ini jadi bias. Bisa saja produk dari luar kota diklaim sebagai lokal. Kalau benar-benar mau memajukan ekonomi daerah, ya buat mekanisme terbuka dan beri kesempatan semua pelaku usaha, bukan mengerucut ke satu titik,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kebijakan publik tidak boleh membuka peluang monopoli. Jika pemerintah ingin mendorong ekonomi lokal, seharusnya pemberdayaan pelaku UMKM sektor makanan dan minuman yang melibatkan banyak tenaga kerja justru diprioritaskan.
“Bayangkan kalau setiap OPD diwajibkan beli makan-minum rapat ke UMKM sekitar GOR A. Yani. Itu langsung terasa manfaatnya ke masyarakat kecil. Bukan semata-mata air mineral,” tutup Sibro Malisi.***
Penulis : Raphel






