Kota Probolinggo Bersolek Belum Tercermin di Lapangan, DPRD Dorong Regulasi Sampah Lebih Tegas

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025), di Gedung DPRD setempat. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2010 yang sudah ada selama ini masih mengatur persoalan sampah secara umum, sehingga diperlukan regulasi khusus yang lebih spesifik.

“Raperda ini sangat dibutuhkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, karena sampah yang mengandung B3 ini berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jangan sampai limbah berbahaya dibuang sembarangan,” ujar Muchlas.

Muchlas menambahkan, pembahasan raperda ini juga akan diselaraskan dengan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berupa pembangunan tempat penampungan dan pengolahan sampah spesifik (SPSS) di TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Foto Area Kerja Berujung PHK, DPRD Kota Probolinggo Minta Jalan Tengah

Setelah uji publik, raperda akan disempurnakan dan diharmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

Sementara itu, Gigih, Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa fasilitas SPSS tersebut nantinya akan difungsikan untuk menampung limbah B3 dari berbagai sumber sebelum diangkut menggunakan transporter resmi untuk diolah sesuai prosedur.

“Jadi nanti pengelolaan sampah B3 ini dikumpulkan di satu tempat, lalu diangkut dan diolah dengan aman di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dari sisi masyarakat pemerhati lingkungan, Saifudin, Ketua PAPESA Kota Probolinggo, memberikan apresiasi atas semangat baik pemerintah dan DPRD dalam menyusun raperda ini. Namun, ia berharap agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana.

Baca Juga :  Tarung Derajat Kota Probolinggo Siap Bangkit, Aqilul Hasan Kembali Diberi Amanah

“Kami mendukung semangat baik ini, tapi jangan hanya berhenti di semangat dan kegiatan saja. Harus benar-benar terealisasi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap industri yang masih membuang limbah sembarangan.

“Sanksi yang ada saat ini masih terlalu longgar. Kami harap nanti ada perwali yang bisa mengatur secara lebih tegas,” tambahnya.

Selain itu, Saifudin juga mengingatkan agar sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, sejalan dengan program “Probolinggo Bersolek” yang dicanangkan pemerintah kota.

Ia menilai, persoalan pengelolaan sampah di jalan, sungai, hingga pesisir masih memerlukan perhatian serius agar lingkungan benar-benar bersih dan sehat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi
DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar
DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025
Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan
Banner Satir Terbentang, Suporter Persipro Gugat Kebijakan Stadion Bayuangga Kota Probolinggo
Usai Renovasi, Sentra Kuliner GOR A. Yani Kota Probolinggo Sepi Pembeli, PKL Sindir Janji Kampanye Wali Kota
Rp17,16 Miliar untuk 7 Proyek 2026, DPRD Kota Probolinggo Warning PUPR: Jangan Sampai Terulang Putus Kontrak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:11 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027

Senin, 20 April 2026 - 12:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 13:15 WIB

Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan

Berita Terbaru