PROBOLINGGO – Nur Hudana menegaskan bahwa penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM kini dilakukan melalui kelompok atau komunitas usaha, sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan reses masa sidang II tahun 2026, Senin (2/3/2026).
Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, reses tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi terkait kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Reses ini penting, selain untuk menyampaikan program dan kebijakan, juga untuk mendengar langsung kebutuhan warga serta mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan konstituen,” ujarnya.
Terkait kebijakan bantuan UMKM, Nur menekankan bahwa penyaluran tidak lagi dilakukan secara perorangan. Bantuan kini disalurkan melalui kelompok usaha yang telah terbentuk secara resmi.
Ia mendorong para pelaku UMKM yang belum tergabung dalam kelompok agar segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun dinas terkait untuk membentuk atau bergabung dengan kelompok usaha.
“Dengan sistem kelompok, pendataan dan pengawasan akan lebih tertib. Ini juga untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan pelaku UMKM di Kota Probolinggo dapat lebih mudah mengakses program bantuan serta meningkatkan kapasitas dan daya saing usahanya.
Penulis : Raphel






