PROBOLINGGO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember meluncurkan pemantauan udara menggunakan drone untuk mengawasi titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban, menyusul masih terjadinya aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di wilayah operasionalnya.
Langkah tersebut diambil setelah insiden pelemparan batu kembali terjadi pada Minggu (21/6/2026) di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo. Dalam kejadian itu, KA Logawa dan KA Ijen Ekspres menjadi sasaran orang tak dikenal (OTK) saat melintas.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, aksi vandalisme tersebut menyebabkan kaca rangkaian kereta mengalami kerusakan dan memunculkan rasa trauma bagi penumpang maupun awak kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tersebut.
“Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa fatal jika batu menembus kaca dan melukai kru maupun penumpang di dalam kereta,” ujar Cahyo, Rabu (24/6/2026).
Menurut data KAI Daop 9 Jember, jumlah kasus pelemparan batu memang menunjukkan tren menurun. Pada periode yang sama tahun 2025 tercatat enam kasus, sedangkan tahun 2026 hingga Juni tercatat lima kasus.
Kasus pada 2025 tersebar di Kecamatan Ledokombo dan Rambipuji (Jember), Grati (Pasuruan), Tongas (Probolinggo), Randuagung (Lumajang), serta Sempu (Banyuwangi).
Sementara pada 2026, kasus terjadi di Kecamatan Bangsalsari dan Pakusari (Jember), Kedopok dan Wonoasih (Kota Probolinggo), dengan Wonoasih tercatat menjadi lokasi kejadian sebanyak dua kali.
Untuk menekan potensi gangguan serupa, KAI Daop 9 Jember memperkuat sejumlah langkah pencegahan. Selain meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta api, perusahaan juga mulai memanfaatkan drone untuk melakukan pemantauan udara secara acak pada jam-jam yang dianggap rawan.
Tak hanya itu, KAI juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda guna meningkatkan kesadaran menjaga keamanan jalur kereta api.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah terjadinya gangguan yang dapat membahayakan penumpang maupun operasional kereta,” kata Cahyo.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun karena dianggap membahayakan keamanan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang segala bentuk tindakan yang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Kami mengajak orang tua, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar jalur kereta api. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu operasional kereta api, segera laporkan kepada petugas stasiun atau kepolisian,” tegasnya.
KAI berharap kolaborasi antara perusahaan, aparat keamanan, dan masyarakat dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi vandalisme yang mengancam keselamatan publik.(*)






