Komisi I DPRD Probolinggo Ingatkan Pemkot Siap Hadapi Gugatan PTUN Usai Cabut Izin Homestay

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), pihaknya telah mengingatkan Pemerintah Kota Probolinggo agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya terkait pencabutan izin usaha penginapan.

Menurut Sibro, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti menimbulkan konsekuensi dan reaksi dari pihak tertentu. Jika izin usaha dicabut, maka pemilik penginapan hampir pasti merasa dirugikan. Sebaliknya, apabila izin tidak dicabut, warga sekitar yang selama ini menyuarakan keberatan juga akan merasa kecewa.

Baca Juga :  Di Balik Sukses Semipro, Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Menunggu Tanggung Jawab

“Karena itu sejak awal kami meminta pemkot memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan. Apapun keputusannya, pasti ada pihak yang tidak puas,” ujar Sibro.

Ia menilai, keputusan pencabutan izin usaha penginapan saat ini sudah sejalan dengan harapan masyarakat sekitar. Namun demikian, Komisi I meyakini bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu reaksi lanjutan dari pihak pemilik usaha, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Pemkot harus menyiapkan semua kemungkinan, salah satunya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kota Probolinggo Serahkan Rekomendasi LHP BPK, Soroti Perbaikan Program Sarpras Pendidikan

Sibro menegaskan, bagi Komisi I DPRD, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha masyarakat. Ia menyebut, pemilik usaha memiliki hak untuk melakukan upaya hukum apabila merasa keputusan penutupan tidak tepat.

“Jika memang diyakini penutupan itu tidak tepat, pemilik tentu bisa melakukan upaya-upaya hukum. Pemerintah juga meyakini keputusan yang diambil sudah sesuai aturan. Dan kami yakin, pemkot mengambil keputusan itu berdasarkan regulasi dan bukti yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga
Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita
Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD
Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana
MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga
Bromo Kembali Terbakar, Kapolres Probolinggo: Keselamatan Jadi Prioritas
Karnaval GEAR ULTIMA di Probolinggo: Jalan Sehat, Senam, hingga Marching Band Sambut HUT RI
Viral, Oknum Sekdes Probolinggo Terciduk di Hotel Bersama Istri Orang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:08 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Sabtu, 19 September 2026 - 00:15 WIB

Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

Berita Terbaru