PROBOLINGGO – Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), pihaknya telah mengingatkan Pemerintah Kota Probolinggo agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya terkait pencabutan izin usaha penginapan.
Menurut Sibro, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti menimbulkan konsekuensi dan reaksi dari pihak tertentu. Jika izin usaha dicabut, maka pemilik penginapan hampir pasti merasa dirugikan. Sebaliknya, apabila izin tidak dicabut, warga sekitar yang selama ini menyuarakan keberatan juga akan merasa kecewa.
“Karena itu sejak awal kami meminta pemkot memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan. Apapun keputusannya, pasti ada pihak yang tidak puas,” ujar Sibro.
Ia menilai, keputusan pencabutan izin usaha penginapan saat ini sudah sejalan dengan harapan masyarakat sekitar. Namun demikian, Komisi I meyakini bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu reaksi lanjutan dari pihak pemilik usaha, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Pemkot harus menyiapkan semua kemungkinan, salah satunya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Sibro menegaskan, bagi Komisi I DPRD, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha masyarakat. Ia menyebut, pemilik usaha memiliki hak untuk melakukan upaya hukum apabila merasa keputusan penutupan tidak tepat.
“Jika memang diyakini penutupan itu tidak tepat, pemilik tentu bisa melakukan upaya-upaya hukum. Pemerintah juga meyakini keputusan yang diambil sudah sesuai aturan. Dan kami yakin, pemkot mengambil keputusan itu berdasarkan regulasi dan bukti yang ada,” pungkasnya.






