Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Kembali Seret Pejabat, Satu PPK Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Setelah tiga pihak lebih dahulu diproses hingga tahap persidangan, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, pada Rabu (1/7/2026) petang. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023,” kata Lilik.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan lampu hias dan fasilitas RTH yang dibiayai APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, untuk melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Probolinggo Ingatkan Pemkot Siap Hadapi Gugatan PTUN Usai Cabut Izin Homestay

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua penyedia tersebut tidak mengerjakan proyek sebagaimana kontrak yang diberikan. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan lampu, instalasi hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses penuntutan.

Kejaksaan menilai rangkaian tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga para pihak yang terlibat telah bertindak secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp306.050.004.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 23 orang saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Untuk kepentingan penyidikan, RA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Lilik menegaskan, tersangka RA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.

Penetapan RA menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi pengadaan lampu hias DLH Kota Probolinggo. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu diproses hukum, sementara penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika menginginkan gaya yang lebih khas media investigasi, fokus dapat diperkuat pada kronologi dugaan pengalihan pekerjaan dari penyedia kepada pihak lain serta perkembangan penanganan perkara tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah.(*)

Berita Terkait

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga
Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita
Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD
Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana
MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga
Bromo Kembali Terbakar, Kapolres Probolinggo: Keselamatan Jadi Prioritas
Karnaval GEAR ULTIMA di Probolinggo: Jalan Sehat, Senam, hingga Marching Band Sambut HUT RI
Viral, Oknum Sekdes Probolinggo Terciduk di Hotel Bersama Istri Orang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:08 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Padati Stadion Bayuangga

Sabtu, 19 September 2026 - 00:15 WIB

Razia Gabungan di Lapas Probolinggo, 41 WBP Jalani Tes Urine, Pisau Rakitan Disita

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Konser Komersial di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo Disorot, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Izin dan Setoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Overload 501 Napi, Relokasi Masih Wacana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:06 WIB

MoU Diputus: Aliansi LSM Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai ke Inspektorat serta Dewas Perumdam Bayuangga

Berita Terbaru