Mie Gacoan Dilaporkan ke Polres, Lira dan Paskal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kota Probolinggo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, kembali mengemuka. Setelah sempat ditutup sementara, kini dua lembaga swadaya masyarakat kembali menempuh jalur hukum, menuding pemerintah kota tidak tegas dan abai terhadap aturan tata ruang.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perkumpulan Advokasi Sosial Kemasyarakatan (PASKAL), didampingi kuasa hukum Kikis Mukisah, S.Pd., S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan tata ruang dan izin lokasi ke Polres Kota Probolinggo, Senin (20/10/2025).

Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk kekecewaan atas sikap ambigu pemerintah kota yang dianggap melindungi kepentingan bisnis di atas aturan hukum.

“Kami datang ke Polres bukan untuk mencari sensasi. Ini tindak lanjut dari serangkaian rapat dan advokasi yang tidak membuahkan hasil. Pemerintah tahu Jalan Suroyo adalah kawasan perkantoran, tapi tetap memberi izin usaha kuliner. Itu jelas pelanggaran tata ruang,” tegas Louis Hariona, Walikota LIRA Probolinggo, di depan awak media.

Baca Juga :  Kisah Haical, Santri Asal Probolinggo Korban Runtuhan Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

Louis menyebut, pihaknya bersama PASKAL telah berulang kali memperingatkan Pemkot agar konsisten menegakkan aturan. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas yang menunjukkan komitmen pemerintah pada integritas tata ruang.

“Penutupan sementara itu hanya formalitas. Proses hukumnya tidak berjalan. Sekarang malah muncul kabar tempat itu akan dibuka lagi. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi persoalan moral dan keberpihakan pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya tajam.

Kuasa hukum LIRA dan PASKAL, Kikis Mukisah, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota.

“Walaupun seluruh persyaratan administratif diklaim sudah terpenuhi, itu tidak menghapus pelanggaran tata ruang. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi,” kata Kikis dengan nada tegas.

Ia menambahkan, pemerintah harus berhenti bersembunyi di balik dalih investasi dan segera mengambil sikap.

Baca Juga :  Perkuat Moderasi Beragama, FKUB Kota Probolinggo Minta Media Tak Hanya Jadi Penonton

“Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau investasi dijadikan alasan untuk melanggar tata ruang, itu namanya kompromi terhadap hukum. Pemerintah seharusnya jadi pengawas, bukan pembenar pelanggaran,” tegasnya.

LIRA dan PASKAL mendesak Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan ini secara serius, karena persoalan tata ruang bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan tentang Mie Gacoan semata. Ini tentang bagaimana pemerintah kota memperlakukan hukum — apakah sebagai pedoman, atau hanya pajangan di atas kertas,” tutup Kikis.

Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kota Probolinggo belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun kalangan aktivis menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai ujian bagi konsistensi penegakan hukum di kota yang sedang giat menarik investasi ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat
Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi
Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas
Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi
Sinergi Rutan Kraksaan dan Posbakumadin, Hadirkan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan.
Terjaring Razia Pekat, 11 LC dari Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:34 WIB

Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Dikaitkan Polemik Pita Cukai, Misbakhun Tegaskan Tak Pernah Terlibat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:01 WIB

Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas

Senin, 27 Juli 2026 - 16:31 WIB

Stunting 26,3 Persen dan Lulusan Kuliah Hanya 3,26 Persen, PCNU Probolinggo Ajukan Tiga Rekomendasi

Berita Terbaru