PROBOLINGGO – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, kembali mengemuka. Setelah sempat ditutup sementara, kini dua lembaga swadaya masyarakat kembali menempuh jalur hukum, menuding pemerintah kota tidak tegas dan abai terhadap aturan tata ruang.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perkumpulan Advokasi Sosial Kemasyarakatan (PASKAL), didampingi kuasa hukum Kikis Mukisah, S.Pd., S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan tata ruang dan izin lokasi ke Polres Kota Probolinggo, Senin (20/10/2025).
Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk kekecewaan atas sikap ambigu pemerintah kota yang dianggap melindungi kepentingan bisnis di atas aturan hukum.
“Kami datang ke Polres bukan untuk mencari sensasi. Ini tindak lanjut dari serangkaian rapat dan advokasi yang tidak membuahkan hasil. Pemerintah tahu Jalan Suroyo adalah kawasan perkantoran, tapi tetap memberi izin usaha kuliner. Itu jelas pelanggaran tata ruang,” tegas Louis Hariona, Walikota LIRA Probolinggo, di depan awak media.
Louis menyebut, pihaknya bersama PASKAL telah berulang kali memperingatkan Pemkot agar konsisten menegakkan aturan. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas yang menunjukkan komitmen pemerintah pada integritas tata ruang.
“Penutupan sementara itu hanya formalitas. Proses hukumnya tidak berjalan. Sekarang malah muncul kabar tempat itu akan dibuka lagi. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi persoalan moral dan keberpihakan pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya tajam.
Kuasa hukum LIRA dan PASKAL, Kikis Mukisah, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota.
“Walaupun seluruh persyaratan administratif diklaim sudah terpenuhi, itu tidak menghapus pelanggaran tata ruang. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi,” kata Kikis dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pemerintah harus berhenti bersembunyi di balik dalih investasi dan segera mengambil sikap.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau investasi dijadikan alasan untuk melanggar tata ruang, itu namanya kompromi terhadap hukum. Pemerintah seharusnya jadi pengawas, bukan pembenar pelanggaran,” tegasnya.
LIRA dan PASKAL mendesak Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan ini secara serius, karena persoalan tata ruang bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Ini bukan tentang Mie Gacoan semata. Ini tentang bagaimana pemerintah kota memperlakukan hukum — apakah sebagai pedoman, atau hanya pajangan di atas kertas,” tutup Kikis.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kota Probolinggo belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun kalangan aktivis menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai ujian bagi konsistensi penegakan hukum di kota yang sedang giat menarik investasi ini.
Penulis : Raphel






