Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Ancaman denda hingga Rp50 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo dinilai berpotensi menjadi aturan yang keras di atas kertas, namun lemah dalam penerapan jika tidak disertai mekanisme penegakan yang realistis dan bertahap.

Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang mengizinkan pengenaan sanksi maksimal, baik kepada perseorangan maupun badan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya nominal denda tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan.

“Kalau ancamannya tinggi tetapi tidak bisa dijalankan, akhirnya hanya jadi pasal mati. Perda terlihat tegas, tapi praktiknya sulit diterapkan,” ujar Syahrul dalam pembahasan tindak lanjut fasilitasi Raperda, pada senin (15/12/2025).

Dalam draf Raperda, perseorangan yang sengaja membuang atau membakar sampah terancam denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  DPRD : Tiang Wifi Tak Berijin di Kota Probolinggo Bakal Dipotong Satpol PP

Sementara produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah dapat dikenai denda administratif hingga Rp50 juta, bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

Syahrul menilai, persoalan utama bukan pada besaran denda, melainkan pada ketiadaan pengaturan teknis yang jelas mengenai tahapan penindakan.

Ia mempertanyakan apakah sanksi akan langsung dijatuhkan atau didahului teguran lisan, peringatan tertulis, hingga paksaan pemerintah.

“Semangat Perda tidak semuanya bisa dimasukkan ke pasal-pasal. Hal-hal yang bersifat teknis dan birokratis seharusnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Kalau tidak, aparat di lapangan akan ragu bertindak,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi inkonsistensi penegakan hukum jika Perda langsung memuat sanksi maksimal tanpa panduan operasional.

Baca Juga :  Dari Gresik ke Banyuwangi, Perjalanan Berujung Hilangnya Motor di Kota Probolinggo

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketimpangan, di mana aturan berlaku keras bagi sebagian pihak namun longgar bagi yang lain.

Selain sanksi, Raperda ini juga membebankan kewajiban besar kepada produsen, mulai dari pembatasan timbulan sampah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga kewajiban menarik kembali kemasan produk. Tanpa kesiapan sistem pengawasan dan pendampingan, kewajiban tersebut dikhawatirkan sulit dipenuhi secara merata.

DPRD Kota Probolinggo menekankan bahwa tujuan Perda Pengelolaan Sampah bukan sekadar menakut-nakuti dengan angka denda, melainkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan.

“Perda harus tegas, tapi juga bisa dilaksanakan. Kalau tidak, yang terjadi hanya ketegasan semu,” pungkas Syahrul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi
DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar
DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025
Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan
Banner Satir Terbentang, Suporter Persipro Gugat Kebijakan Stadion Bayuangga Kota Probolinggo
Usai Renovasi, Sentra Kuliner GOR A. Yani Kota Probolinggo Sepi Pembeli, PKL Sindir Janji Kampanye Wali Kota
Rp17,16 Miliar untuk 7 Proyek 2026, DPRD Kota Probolinggo Warning PUPR: Jangan Sampai Terulang Putus Kontrak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:11 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027

Senin, 20 April 2026 - 12:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 13:15 WIB

Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan

Berita Terbaru