Probolinggo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada proyek di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
“Putusan ini merupakan wujud ketegasan hukum dalam mengawal integritas penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa di daerah,” tegas Lilik Setyawan.
Rincian Vonis Hukum Para Terdakwa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta beban uang pengganti yang berbeda-beda bagi setiap terdakwa:
- Mashud Yunasa, S.H. dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10.000.000 subsidair kurungan 10 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp126.788.289 atas pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
- Basiran, S.E. divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp10.000.000 subsidair kurungan 10 hari, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp163.527.608 usai terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
- Dzulian Zhidan Nassa Pratama dihukum pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp10.000.000 subsidair kurungan 10 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15.734.107 berdasarkan pelanggaran Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Kasus rasuah ini diharapkan menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bagi instansi pemerintah daerah agar senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
Pihak kejaksaan saat ini masih terus memantau dinamika dan langkah hukum selanjutnya usai pembacaan vonis tersebut.(*)






