Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (20/8/2026).

Kejari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa,” kata Lilik saat diwawancarai Sabtu (29/8/2026) sore.

Mashud Yunasa, S.H. menerima hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta yang dapat diganti dengan kurungan 10 hari, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp126.788.289. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Basiran, S.E. juga divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsidiair 10 hari, dan pidana tambahan uang pengganti Rp163.527.608. Basiran terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Baca Juga :  Percobaan Curanmor di Sablon Printing Gagal, Pelaku Kabur Setelah Tahu Motor Dikunci Ganda

Sementara Dzulian Zhidan Nassa Pratama dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp10 juta subsidiair 10 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp15.734.107. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.(*)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron
Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi
Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap
Dari Gresik ke Banyuwangi, Perjalanan Berujung Hilangnya Motor di Kota Probolinggo
Dugaan Pencabulan Balita di Kota Probolinggo Dilaporkan, Polisi Dalami Kasus
Dendam Lama! Empat Perempuan di Probolinggo Serbu Rumah Tetangga, Ibu dan Lansia Jadi Korban
Tak Cukup Sanksi Etik, LSM LIRA Jatim Dorong Pasal 340 untuk Oknum Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:26 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap

Berita Terbaru