DPRD Kota Probolinggo Sodorkan Solusi THR PPPK, Eksekutif Masih Berlindung Regulasi?

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Probolinggo masih menggantung. Di tengah ketidakpastian itu, DPRD Kota Probolinggo melontarkan skema konkret dan mendesak eksekutif tidak berlindung di balik dalih regulasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengusulkan agar THR dibayarkan dengan memajukan alokasi gaji bulan ke-12 yang sudah tersedia dalam APBD murni 2026. Kekurangan akibat pergeseran itu kemudian dianggarkan ulang melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

“THR bisa diambil dari alokasi gaji bulan ke-12, kemudian kekurangannya dapat dianggarkan kembali melalui PAK APBD 2026. Ini bukan hal yang mustahil selama ada kemauan politik dari eksekutif,” tegas Sibro, Jumat (13/02/2026).

Skema tersebut dinilai realistis. Saat ini, gaji PPPK paruh waktu memang hanya dianggarkan untuk 12 bulan tanpa pos khusus THR atau gaji ke-14. Artinya, bukan tidak ada anggaran, melainkan belum ada penjadwalan ulang dan keputusan politik untuk memprioritaskannya.

Baca Juga :  P1 Jatuh Tempo, Proyek Tugu Batas Kota Probolinggo Masih 85 Persen, DPRD Lakukan Sidak

Secara teknis, anggaran gaji bulan ke-12 yang semula dibayarkan Desember 2026 dapat difungsikan sebagai THR menjelang Lebaran. Setelah itu, kekosongan pos Desember ditutup melalui mekanisme PAK. DPRD menilai langkah ini tidak membebani APBD secara drastis, karena hanya menggeser waktu pembayaran.

“PPPK paruh waktu ini tetap ASN. Mereka bukan pekerja swasta yang bisa diperlakukan berbeda. Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menunda hak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyatakan Pemkot masih berhitung dan mencermati dasar hukum. Ia menegaskan pembayaran harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Santri dan Kiai Geruduk DPRD Kota Probolinggo, Desak Trans7 Minta Maaf

“Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN. Jangan sampai tanpa dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Rey.

Meski membuka peluang jika ada payung hukum nasional, sikap hati-hati Pemkot dinilai DPRD tidak boleh berujung pada penundaan tanpa batas. Apalagi, Lebaran tinggal menghitung waktu.

Kini, wacana sudah menjadi opsi konkret. Anggaran tersedia, skema disiapkan, tekanan politik menguat. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Pemkot Probolinggo berani mengambil keputusan, atau membiarkan 1.800 PPPK paruh waktu menunggu kepastian hingga detik terakhir?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi
DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar
DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025
Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan
Banner Satir Terbentang, Suporter Persipro Gugat Kebijakan Stadion Bayuangga Kota Probolinggo
Usai Renovasi, Sentra Kuliner GOR A. Yani Kota Probolinggo Sepi Pembeli, PKL Sindir Janji Kampanye Wali Kota
Rp17,16 Miliar untuk 7 Proyek 2026, DPRD Kota Probolinggo Warning PUPR: Jangan Sampai Terulang Putus Kontrak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:11 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027

Senin, 20 April 2026 - 12:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 13:15 WIB

Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan

Berita Terbaru