PROBOLINGGO – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian rekomendasi dan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 mendadak ditunda, Senin (20/4/2026). Penundaan terjadi lantaran Wali Kota Probolinggo tidak hadir dalam forum yang dinilai krusial tersebut.
Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu seharusnya menjadi momentum penting bagi legislatif untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Probolinggo selama satu tahun anggaran. Namun, absennya kepala daerah membuat jalannya rapat tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa kehadiran wali kota merupakan syarat utama dalam agenda tersebut. Meski Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari hadir, rapat tetap tidak bisa digelar.
“Walaupun Wakil Wali Kota hadir, rapat paripurna tetap kami tunda karena agenda ini seharusnya dihadiri langsung oleh wali kota sebagai pihak yang menyampaikan LKPJ,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan penundaan diambil untuk menjaga agar proses penyampaian rekomendasi DPRD tetap berjalan sesuai mekanisme dan prosedur pemerintahan yang berlaku.
DPRD Kota Probolinggo kemudian menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut pada Senin, 27 April 2026 pukul 08.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Probolinggo, Dr. Rey Suwigtyo, menjelaskan ketidakhadiran wali kota disebabkan adanya agenda kunjungan kerja di Jakarta, tepatnya menghadiri kegiatan di salah satu universitas.
“Pak Wali Kota sedang ada kegiatan kunjungan di Jakarta di sebuah universitas, sehingga tidak bisa hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam forum tersebut, DPRD dijadwalkan menyampaikan catatan strategis, evaluasi, serta rekomendasi terhadap laporan kinerja Pemerintah Kota Probolinggo sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dengan penjadwalan ulang ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat hadir, sehingga penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ wali kota dapat berlangsung optimal dan sesuai ketentuan.
Penulis : Raphel






