PROBOLINGGO – Akses masyarakat terhadap bantuan melalui program pokok pikiran (prokir) anggota dewan kini tak lagi sebebas sebelumnya. Pemerintah menetapkan, pengajuan bantuan ke Pemkot Probolinggo wajib melalui kelompok minimal lima orang dan harus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait.
Kebijakan itu disosialisasikan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, saat reses di daerah pemilihannya.
“Dari perwali terbaru, pengajuan bantuan ke Pemkot harus berupa kelompok, minimal lima orang, dan itu ber-SK dinas,” tegas Santi, Jumat (28/2/2026).
Artinya, usulan individu resmi tertutup. Baik untuk bantuan UMKM, pembangunan fisik, hingga sektor pertanian dan peternakan, seluruhnya kini wajib melalui wadah kelompok yang terdaftar dan terverifikasi secara administratif.
Pengetatan ini diklaim untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan akuntabel. Dengan adanya SK dinas, kelompok penerima tercatat resmi sehingga memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Namun di sisi lain, perubahan aturan ini berpotensi menjadi tantangan baru bagi warga yang belum tergabung dalam kelompok formal. Santi mengakui pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak terhambat persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat ingin mengusulkan bantuan tapi gagal hanya karena tidak memahami aturan baru,” ujarnya.
Di Kecamatan Kedupok, aspirasi terbanyak justru datang dari sektor pertanian dan peternakan. Ironisnya, sektor ini dinilai paling rumit dalam realisasi bantuan. Meski begitu, Santi menyebut dinas teknis sebenarnya telah membentuk kelompok tani dan ternak, sehingga secara struktur seharusnya tinggal menyesuaikan regulasi baru.
“Kelompok pertanian dan peternakan sebenarnya sudah ada di dinas. Harusnya lebih mudah karena tinggal mengikuti aturan,” imbuhnya.
Selain menyoroti mekanisme prokir, Santi juga mengangkat isu yang dinilainya lebih mendesak: menyusutnya lahan pertanian di Kedupok. Ia menilai alih fungsi lahan menjadi perumahan kian masif dan menggerus area produktif.
Jika tak dikendalikan, kondisi ini dinilai bisa mengancam keberlangsungan sektor pertanian di wilayah kota. Ia pun meminta Pemerintah Kota Probolinggo memperketat regulasi perizinan dan pengawasan alih fungsi lahan.
“Kami minta Pemkot lebih tegas. Lahan pertanian jangan terus dikorbankan untuk pembangunan perumahan,” pungkasnya.
Penulis : Raphel






