PROBOLINGGO – Proyek Preservasi Jalan Raya Soekarno Hatta Kota Probolinggo diselimuti tanda tanya besar. Dalam sidak yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Selasa (21/10/2025) siang, para wakil rakyat menemukan sederet kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan pengelolaan aset publik serta lemahnya pengawasan teknis proyek fisik.
Mulai dari taman kota yang rusak, pohon-pohon besar yang ditebang dan dijual dengan harga tak masuk akal, hingga jalan beton yang sudah retak sebelum proyek rampung — semuanya menegaskan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan tanpa kontrol ketat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto, mengungkapkan kejanggalan mencolok terkait dugaan penjualan puluhan pohon besar di sepanjang jalur proyek dengan nilai hanya sekitar Rp5 juta. Ia menilai, nominal itu sangat tidak wajar dan berpotensi menyalahi prosedur administrasi pengelolaan aset daerah.
“Tolong proyek ini diawasi. Kalau tidak, kembalikan kondisinya seperti semula. Katanya 85 pohon hanya dihargai Rp5 juta. Ini sangat murah, sangat tidak masuk akal, kalau memang ada petunjuk dari wali kota, seharusnya ada koordinasi dengan dinas terkait. Tidak bisa seenaknya menjual aset publik. Apalagi ini pohon besar di jalur utama kota,” tegas Robet di lokasi sidak.
Robet menegaskan, Komisi III akan meminta klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan arah aliran dana hasil penjualan tersebut.
“Kalau uangnya masuk PAD, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, ini bisa termasuk penyalahgunaan aset daerah,” tegasnya.
Temuan lain yang tak kalah serius muncul dari Anggota Komisi III, Saiful Iman, yang mendapati sejumlah titik jalan dan trotoar mengalami retakan, meski proyek belum rampung.
“Baru separuh jalan dikerjakan, tapi kanstin beton sudah gopel-gopel (retak-retak). Ini jelas tidak sesuai ekspektasi, Kami tidak ingin proyek ini sekadar ditambal untuk menutupi kerusakan. Kalau gagal, harus diganti total. Jangan asal-asalan,” tegas Saiful.
Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan indikasi kuat bahwa mutu bahan dan metode pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pelaksana lapangan proyek dari PT Tri Jaya Cipta Makmur (Lamongan), Ahmad Muzakir, mencoba meredam kritik dengan menyebut bahwa proses pengujian mutu (quality control) akan dilakukan kemudian.
“Kalau soal mutu, nanti akan diuji di laboratorium. Secara visual mungkin belum maksimal, tapi hasil akhirnya nanti bisa dilihat dari uji kualitas, kami hanya pelaksana teknis. Soal kebijakan pohon dan taman itu kewenangan pemerintah kota. Untuk penerangan jalan, sebagian lampu sudah terpasang dan akan dilengkapi lagi,” kata Muzakir.
Namun, pernyataan tersebut justru dinilai DPRD sebagai bentuk alasan klasik kontraktor yang mencoba menutupi kelemahan pelaksanaan di lapangan.
Sidak tersebut mengungkap potret lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkup Pemerintah Kota Probolinggo.
Proyek yang seharusnya memperindah wajah kota justru memunculkan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, disertai kerusakan lingkungan dan kualitas pekerjaan yang meragukan.
“Kami akan panggil DLH dan PU untuk menjelaskan semua ini. Kalau terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai proyek publik jadi bancakan segelintir pihak,” pungkas Robet Riyanto.
Penulis : Raphel






