PROBOLINGGO – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (20/8/2026).
Kejari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa,” kata Lilik saat diwawancarai Sabtu (29/8/2026) sore.
Mashud Yunasa, S.H. menerima hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta yang dapat diganti dengan kurungan 10 hari, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp126.788.289. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Basiran, S.E. juga divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsidiair 10 hari, dan pidana tambahan uang pengganti Rp163.527.608. Basiran terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Sementara Dzulian Zhidan Nassa Pratama dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp10 juta subsidiair 10 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp15.734.107. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.(*)






