PROBOLINGGO – Sungguh tak masuk akal! Warga Probolinggo harus menelan pil pahit setelah uang hampir Rp100 juta raib di tangan MS (44). Mantan PNS Pemkab Probolinggo itu nekat menipu dengan modus mengurus balik nama sertifikat tanah.
Tragisnya, dana yang seharusnya untuk biaya administrasi justru dibakar habis demi judi online!
Berkedok punya akses ke pemerintahan, MS berhasil memperdaya seorang kepala desa dan warganya. Uang kontan Rp96.590.400 berpindah tangan di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, Juli 2020 lalu.
Namun janji manis tinggal omong kosong. Sertifikat tak kunjung jadi, uang pun tak pernah kembali.
Ketika ditelisik, fakta yang mencengangkan terbongkar: uang rakyat itu tak pernah masuk meja birokrasi.
Sebaliknya, MS menghamburkan sebagian besar dana untuk berjudi online, hingga akhirnya dijerat aparat Polres Probolinggo Kota.
Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025), menegaskan bahwa MS sejatinya sudah tidak lagi berstatus PNS.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak 2024. Namun masih memanfaatkan citra lamanya untuk mengelabui korban,” tegasnya.
Kisah tipu daya ini bermula dari keinginan SGN, warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah.
Ia menitipkan urusan itu lewat Kepala Desa, SN. Dengan dalih punya akses ke pemerintahan, MS lalu menawarkan jasanya.
“Dalam kesepakatan, MS berani meminta hampir seratus juta rupiah. Uang diserahkan kontan pada Juli 2020, di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban asli tidak hadir karena sudah percaya penuh pada SN,” ungkap Zainullah.
Namun, janji tinggal janji. Sertifikat tanah tak kunjung beres. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, MS tak pernah menggubris.
Kecurigaan akhirnya memuncak, hingga SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Penyelidikan pun membuka fakta mencengangkan. Uang hampir Rp100 juta itu ternyata sama sekali tidak dipakai untuk proses administrasi.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh dana habis dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi. Parahnya, sebagian besar justru dihamburkan untuk judi online,” bebernya.
Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota memastikan, tidak akan memberi ruang bagi aksi penipuan yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Penulis : Raphel






