Mabuk, Pria Kedopok di Kota Probolinggo Masuk Kamar dan Setubuhi Tetangga, Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap SS (26), warga Kecamatan Kedopok, setelah diduga menyetubuhi tetangganya di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban adalah seorang perempuan berusia 24 tahun yang tinggal bersama suaminya di rusunawa tersebut.

“Tersangka nekat masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan persetubuhan,” kata Iptu Zainullah saat ditemui, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga :  Avanza Terguling di Tol Paspro, Satu Tewas dan Enam Luka-Luka Akibat Pecah Ban

Usai melancarkan aksinya, SS bahkan sempat mengancam korban dengan mengatakan akan kembali lagi. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap SS.

Polisi mengungkapkan, baik korban maupun pelaku sama-sama telah berumah tangga. Hubungan keduanya hanya sebatas tetangga.

Baca Juga :  Mie Gacoan Dilaporkan ke Polres, Lira dan Paskal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kota Probolinggo

“Tersangka baru dua bulan menjadi tetangga korban. Dari pengakuannya, dia mengaku sering melihat korban mengenakan daster sehingga timbul ketertarikan. Saat kejadian, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Zainullah.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron
Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi
Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap
Dari Gresik ke Banyuwangi, Perjalanan Berujung Hilangnya Motor di Kota Probolinggo
Dugaan Pencabulan Balita di Kota Probolinggo Dilaporkan, Polisi Dalami Kasus
Dendam Lama! Empat Perempuan di Probolinggo Serbu Rumah Tetangga, Ibu dan Lansia Jadi Korban
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:26 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap

Berita Terbaru