PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Saat ini, angkanya masih mendekati 40 persen, jauh di atas batas maksimal yang akan diberlakukan pemerintah pusat.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2025 bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo. Dalam forum itu, DPRD secara tegas mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, dan akan mulai berlaku pada 2027.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Farina Churun Inin, mengungkapkan bahwa kondisi saat ini menunjukkan beban belanja pegawai masih sangat tinggi.
“Kondisi APBD Kota Probolinggo untuk belanja pegawai hampir mendekati 40 persen. Padahal, tahun 2027 sudah diberlakukan batas maksimal 30 persen,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya beban tersebut tidak lepas dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mencapai sekitar 5.500 orang. Rinciannya, sekitar 3.000 PNS, 700 PPPK penuh waktu, serta 1.874 PPPK paruh waktu.
Kondisi itu diperkirakan akan semakin membebani APBD, terutama jika rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direalisasikan.
“Harus ada persiapan dan kajian dari sekarang supaya Pemkot benar-benar siap jika kebijakan itu diterapkan,” tegas Farina yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo.
Ia menilai, salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan terhadap dana transfer pusat, menurutnya, tidak bisa lagi menjadi andalan utama.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya kajian terkait kemungkinan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai upaya menekan belanja pegawai.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengakui bahwa tantangan menurunkan belanja pegawai hingga 30 persen bukan perkara mudah.
Ia menyebut, pada 2026 belanja pegawai diperkirakan masih berada di angka 36 persen dari APBD. Pemerintah kota menargetkan penurunan menjadi sekitar 34 persen, meski belum menyentuh batas yang ditetapkan undang-undang.
“Sudah kami lakukan kajian, jika pun TPP ASN dihapus, belanja pegawai tetap di atas 30 persen. Jadi jalan keluarnya harus meningkatkan pendapatan daerah, baik dari PAD maupun dana transfer pusat,” jelasnya.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, tekanan terhadap Pemkot Probolinggo untuk segera melakukan reformulasi kebijakan anggaran kian menguat. Tanpa langkah konkret sejak sekarang, target pembatasan belanja pegawai pada 2027 berpotensi sulit tercapai.
Penulis : Raphel






