Pemkot Probolinggo Luruskan Isu Monopoli AMDK “Tak Pernah Arahkan ke Satu Merek”

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya angkat bicara menanggapi polemik surat edaran tentang imbauan penggunaan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di lingkungan perkantoran. Pemkot menegaskan, tidak pernah mengarahkan atau mewajibkan penggunaan satu merek tertentu sebagaimana ramai dispekulasikan publik.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Soewigtyo, menepis tegas isu yang berkembang. Ia memastikan, semangat kebijakan itu murni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan menguntungkan pihak tertentu.

“Kami tidak pernah mengarahkan pada satu merek. Pemerintah hanya ingin menjalankan peran sebagaimana saran dari KPK, agar penggunaan produk lokal diutamakan supaya ekonomi daerah bisa tumbuh dan bergerak,” ujar Rey saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025) pagi.

Baca Juga :  Gedung Kesenian Dibongkar, Kampung Seni Direvitalisasi: DPRD Kota Probolinggo Kritik Anggaran Kesenian yang Dinilai Tak Efektif

Menurut Rey, surat edaran tersebut bersifat imbauan umum dan tidak mengandung unsur monopoli maupun paksaan. Pemerintah, katanya, ingin memberi contoh agar OPD lebih sadar pentingnya mendukung produk-produk hasil usaha lokal yang memenuhi standar mutu.

“Opini yang menggiring seolah Pemkot memonopoli produk itu tidak benar. Tidak ada arahan khusus kepada satu produsen. Semua produk lokal yang layak dan memenuhi standar boleh digunakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kota Probolinggo Bersolek Belum Tercermin di Lapangan, DPRD Dorong Regulasi Sampah Lebih Tegas

Sebelumnya, surat edaran yang berisi imbauan penggunaan AMDK lokal di lingkungan kantor pemerintahan menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejumlah pihak menilai edaran itu berpotensi mengarah pada praktik monopoli. Namun, klarifikasi dari Pemkot menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada satu merek, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian pelaku usaha lokal.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi
DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar
DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025
Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan
Banner Satir Terbentang, Suporter Persipro Gugat Kebijakan Stadion Bayuangga Kota Probolinggo
Usai Renovasi, Sentra Kuliner GOR A. Yani Kota Probolinggo Sepi Pembeli, PKL Sindir Janji Kampanye Wali Kota
Rp17,16 Miliar untuk 7 Proyek 2026, DPRD Kota Probolinggo Warning PUPR: Jangan Sampai Terulang Putus Kontrak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian Tjokroaminoto Rp4,8 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:11 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bantah Isu Pemangkasan, Pastikan Honor Guru Ngaji Tetap Dikawal Hingga 2027

Senin, 20 April 2026 - 12:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Ditunda, Wali Kota Absen di Agenda Krusial LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 13:15 WIB

Pansus DPRD Kota Probolinggo Kuliti LKPJ 2025, Anggaran Budaya Cuma 0,2 Persen, Data Bantuan Siswa Berantakan

Berita Terbaru