Modus Asmara Sesama Jenis, LGBT Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan lewat kedok hubungan asmara sesama jenis. Pelakunya, pria berinisial SSY (29), warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah menipu korban dan membawa kabur motornya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/9/IX/2025/Polsek Sukapura/Polres Probolinggo/Polda Jatim tertanggal 19 September 2025, dengan TKP di Jalan Raya Bromo, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

Korban, pria berinisial F, warga Kabupaten Jember, menjadi sasaran tipu muslihat pelaku yang memanfaatkan aplikasi pertemanan sesama jenis.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi “Wala”, yang biasa digunakan oleh komunitas sesama jenis.

“Setelah berkenalan lewat aplikasi, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp hingga sepakat untuk bertemu,” ujar Kapolres, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Kembali Seret Pejabat, Satu PPK Resmi Jadi Tersangka

Pertemuan pertama terjadi di Kencong, Jember, sebelum akhirnya keduanya kembali bertemu di Sukapura dan menginap di salah satu hotel pada Kamis (18/9/2025).

Namun, hubungan semu itu berubah jadi petaka. Saat korban mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan langsung melarikan diri ke Madura untuk menjual hasil curian.

Tim Satreskrim Polres Probolinggo yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap SSY di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu pasang sepatu, Buku tabungan Bank BCA, BRI, dan BNI, Dua ponsel Vivo biru, Jaket hitam bertuliskan “Erigo”, Celana panjang, SIM C dan KTP atas nama korban

Hasil penyidikan mengungkap, SSY bukan pemain baru. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda, tiga di antaranya di wilayah Probolinggo (termasuk Sukapura) dan enam lainnya di Surabaya (Wonokromo, Genteng), Sidoarjo (Bungurasih), serta Batu (Jatim Park 2).

Baca Juga :  Atlet Arung Jeram Gagalkan Aksi Begal Bersenjata di Krejengan Probolinggo, Satu Pelaku Tumbang!

“Pelaku memanfaatkan hubungan emosional untuk menjerat korban, lalu mencuri barang berharga saat lengah. Ini bukan kejahatan biasa, tapi manipulasi berbasis kepercayaan,” tegas AKBP Wahyudin.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan. “Jangan mudah percaya dengan identitas orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai terlibat hubungan pribadi yang belum jelas,” pungkasnya.

Penulis : Raphel

Berita Terkait

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron
Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi
Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap
Dari Gresik ke Banyuwangi, Perjalanan Berujung Hilangnya Motor di Kota Probolinggo
Dugaan Pencabulan Balita di Kota Probolinggo Dilaporkan, Polisi Dalami Kasus
Dendam Lama! Empat Perempuan di Probolinggo Serbu Rumah Tetangga, Ibu dan Lansia Jadi Korban
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Lampu Hias di Kota Probolinggo Hanya 1–1,5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Lampu Hias Probolinggo Divonis Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:26 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dua Aksi Begal Diduga Terjadi dalam Semalam di Probolinggo, Korban Tak Melapor, Polisi Turun Verifikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, 5 Pemuda Ditangkap

Berita Terbaru