PROBOLINGGO – Kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, kian menguat mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Korban ditemukan tak bernyawa di wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan penyidik telah menetapkan AS, oknum anggota Polres Probolinggo, sebagai tersangka utama.
Perkembangan tersebut memicu tekanan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur secara tegas mendesak Polda Jawa Timur untuk tidak ragu menerapkan Pasal 340 KUHP jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai rangkaian peristiwa dalam kasus ini menunjukkan indikasi kuat pembunuhan berencana, bukan sekadar tindak pidana biasa.
“Jika ada persiapan, kekerasan berulang, dugaan kekerasan seksual, hingga upaya membuang jasad untuk menghilangkan jejak, maka itu jelas mengarah pada pembunuhan berencana. Jangan berhenti di pasal ringan atau sidang etik,” tegas Samsudin, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, perkara ini menyangkut nyawa manusia dan integritas institusi penegak hukum, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi, meski pelaku berasal dari internal kepolisian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin anggota, ini kejahatan berat. Kalau hukum ingin dipercaya publik, maka kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Samsudin juga mengapresiasi keberanian masyarakat Tiris, Krucil, hingga Probolinggo Raya yang terus mengawal kasus tersebut. Menurutnya, tekanan publik menjadi faktor penting agar proses hukum tidak melemah di tengah jalan.
“Partisipasi masyarakat adalah alarm keras agar tidak ada upaya melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat,” katanya.
LSM LIRA Jawa Timur turut mendesak agar Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan aktif dalam pengawasan proses hukum, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun praktik impunitas.
“Kasus ini diduga mengandung pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU TPKS. Semua harus diusut,” tandasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan karena dia aparat lalu hukum dilunakkan. Nyawa anak kami harus dibayar dengan keadilan,” ujar Agus Subiyanto, perwakilan keluarga korban.
Diketahui, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama dan mengamankan satu terduga pelaku lain. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kematian Faradila.
Penulis : Raphel






