PROBOLINGGO – Kebijakan retribusi Pemerintah Kota Probolinggo dinilai justru mengancam keberlangsungan ikon budaya lokal. Paguyuban Kerapan Sapi Brujul Djojolelono pun memilih “wadul” ke Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kamis (5/2/2026) pagi, menyusul penarikan retribusi event karapan sapi dan kambing yang dianggap mencekik.
Setiap event karapan yang digelar di lapangan aset milik pemkot kini dikenai tarif Rp 2 juta untuk karapan sapi dan Rp 1 juta untuk karapan kambing. Retribusi tersebut dipungut melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi komunitas pelestari budaya, kebijakan ini dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, selama ini event karapan digelar dengan biaya swadaya, minim dukungan anggaran pemerintah, namun justru dibebani pungutan tinggi.
Ketua Paguyuban Djojolelono, Safri Agung, menyebut kebijakan yang merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2025 itu diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil komunitas budaya.
“Ini berat bagi kami. Kami konsisten mengangkat karapan sapi dan kambing sebagai ikon wisata Kota Probolinggo, tapi hampir semua biaya ditanggung sendiri,” tegas Safri.
Tak hanya soal besaran tarif, Safri juga menyoroti minimnya komunikasi Pemkot Probolinggo. Ia menyebut kebijakan retribusi diterapkan secara sepihak tanpa sosialisasi.
“Tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Kami sudah ke Dispopar, tapi jawabannya Perda tidak bisa diubah,” katanya.
Ironisnya, lanjut Safri, komunitas juga kesulitan mencari sponsor maupun dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Alasannya, event karapan disebut bukan kegiatan pemkot, melainkan kegiatan paguyuban.
“Padahal kegiatan ini jelas mengangkat ikon kota. Kalau begini, kami ditekan dari dua sisi: tidak difasilitasi, tapi dipungut retribusi tinggi,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Djojolelono meminta pembebasan tarif atau setidaknya keringanan maksimal Rp 200 ribu per event yang digelar setahun sekali. Namun hingga kini, belum ada respons konkret dari Wali Kota Probolinggo.
“Belum ada tindak lanjut. Harapan kami jelas, ada pembebasan atau keringanan,” tandas Safri.
Keluhan tersebut mendapat perhatian DPRD Kota Probolinggo. Ketua DPRD, Dwi Laksmi Sinta, membenarkan adanya audiensi dengan paguyuban dan menyatakan DPRD telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Pemkot Probolinggo.
“Iya, tadi ada audiensi dengan paguyuban,” kata Sinta singkat melalui pesan singkat.
Dalam rekomendasinya, DPRD menekankan tiga poin krusial. Pertama, penghapusan retribusi kegiatan Januari 2026 karena kebijakan diterapkan tanpa sosialisasi. Kedua, keringanan tarif untuk event karapan pada 8 dan 15 Februari 2026 sebagai bentuk keberpihakan pada pelestarian budaya.
Ketiga, DPRD menegaskan Pemkot seharusnya memfasilitasi Paguyuban Djojolelono sebagai pelestari Warisan Budaya Tak Benda, baik melalui dukungan fasilitas maupun CSR, bukan justru membebani dengan pungutan.
“Pemerintah daerah seharusnya hadir memfasilitasi pelestarian budaya, bukan malah berpotensi mematikannya lewat retribusi,” tegas Sinta.
Penulis : Raphel






