PROBOLINGGO – Polemik jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang kian panas. Publik dibuat resah: apakah pesta demokrasi tetap digelar pada 2029, atau justru bergeser ke 2031? Pertanyaan besar itu akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.
Dalam pernyataannya, Johan menegaskan bahwa meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetuk palu putusan, kepastian jadwal pileg sejatinya masih samar. Semua masih menunggu revisi undang-undang dari DPR RI.
“Kalau menurut hasil MK, pasti ya di 2029 dan 2031 ada pileg semua. Tetapi untuk teknisnya masih menunggu undang-undang yang baru,” tegas Johan, Senin (9/9/2025).
Isu liar sempat bergulir, termasuk kemungkinan masa jabatan anggota legislatif diperpanjang hingga tujuh tahun. Namun Johan buru-buru meluruskan. Ia menegaskan, wacana itu belum bisa dianggap final tanpa landasan hukum yang jelas.
“Belum tentu juga, karena putusan MK seperti itu. Tapi tetap menunggu undang-undang yang baru nanti,” jelasnya dengan penuh kehati-hatian.
Meski demikian, Johan memastikan satu hal: konsep pemilu serentak tidak akan hilang. Hanya saja, mekanismenya akan dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.
“2029 dan 2031 itu tetap serentak kok, hanya terpisah nasional dan daerah,” tandasnya.
Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Seluruh mata publik pun menatap gedung parlemen, menanti kepastian regulasi baru yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia lima hingga tujuh tahun mendatang.***






