PROBOLINGGO – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepat di kawasan strategis Alun-Alun Kota Probolinggo, memantik alarm keras dari DPRD setempat. Komisi II menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan cermin rapuhnya penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo menduga kuat, PKL yang kini menguasai tepi jalan tersebut merupakan duplikasi dari PKL lama yang sebelumnya sudah difasilitasi stan resmi di Sentra Kuliner GOR A. Yani. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan penataan PKL yang telah disepakati bersama.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menegaskan bahwa situasi ini menjadi ujian serius bagi konsistensi Pemkot Probolinggo dalam menegakkan aturan. Ia merujuk pada Perwali Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan Alun-Alun serta Perwali Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL.
“Ini bukan sekadar penataan PKL, ini ujian konsistensi. Kalau dalam momentum ini pemkot gagal menyeterilkan kawasan alun-alun, jangan berharap ke depan kawasan ini bisa ditertibkan. Momentum akan hilang,” tegas Ryad.
Menurutnya, pembiaran yang terus terjadi justru akan menjadi sinyal keliru bagi PKL lain. Alih-alih tertib, kawasan alun-alun berpotensi kembali semrawut karena dianggap sebagai zona abu-abu yang bisa dimasuki siapa saja.
“Kalau hari ini dibiarkan, besok jumlahnya akan berlipat. Aparat harus sadar, ketidaktegasan hanya akan melahirkan keberanian baru bagi PKL lain,” ujarnya.
Ryad juga mengungkap indikasi praktik manipulatif di lapangan. Ia menyebut, ada PKL lama yang telah mengantongi stan resmi di GOR A. Yani, namun diduga membuka lapak tambahan di tepi jalan dengan mengatasnamakan anggota keluarga atau pihak lain.
“Ini bukan lagi soal mencari nafkah, tapi soal ketidakadilan. Sudah dapat tempat resmi, tapi masih mengambil ruang publik dengan cara-cara seperti ini. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan PKL lain yang patuh aturan,” tandasnya.
Komisi II DPRD pun mendesak Pemkot Probolinggo agar segera turun tangan secara tegas dan terukur. Penertiban dinilai tidak boleh berhenti pada imbauan semata, melainkan harus disertai langkah konkret agar kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo benar-benar steril sesuai regulasi yang berlaku. Jika tidak, DPRD menilai wibawa aturan daerah akan terus tergerus di hadapan kepentingan segelintir pihak.
Penulis : Raphel






