PROBOLINGGO – Polemik dugaan praktik asusila di Homestay Hadi’s, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, akhirnya mendapat respons resmi dari DPRD Kota Probolinggo. Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak pengelola agar memperketat aturan dan sistem penerimaan tamu.
Langkah tersebut diambil menyusul desakan dan keresahan warga sekitar yang menilai aktivitas di homestay tersebut telah melanggar norma sosial dan meresahkan lingkungan. Isah menegaskan, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ada rekomendasi dari Komisi I yaitu peringatan harus lebih baik lagi dari apa yang disebut oleh masyarakat itu. Harus ada KTP yang tercantum bahwa tamu merupakan suami istri yang sah,” ujar Isah Junaidah.
Menurutnya, inti dari rekomendasi Komisi I adalah penguatan fungsi pengawasan di internal pengelolaan homestay. Ia menekankan agar pengelola tidak lagi bersikap longgar dalam menerima tamu, khususnya pasangan yang menginap.
“Rekomendasi dari Komisi I itu hanya memperingatkan tiap tamu harus dicek KTP dan benar-benar diseleksi apa benar suami istri yang sah atau bukan, intinya pengawasan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Isah menjelaskan bahwa Komisi I telah memberikan mandat kepada dinas teknis terkait untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran secara berulang, maka sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun dilakukan peringatan pertama ataupun kedua, untuk sanksi yang lain nanti Dispopar yang akan memberikan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan warga agar Homestay Hadi’s ditutup permanen, Isah meluruskan batas kewenangan DPRD. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukan berada di tangan DPRD, melainkan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dan sementara ini masih menunggu waktu yang disepakati. Komisi hanya bisa memberi peringatan, untuk keputusan menutup homestay itu datangnya dari pusat. Seandainya dibawa ke pengadilan, Komisi I hanya menjembatani saja untuk bertemu di pengadilan antara pihak penggugat dan tergugat,” pungkasnya.






