Dana Talangan Rp227 Juta Tak Kembali, Warga Ledhokombo Probolinggo Gugat Kades

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Perselisihan antara warga Desa Ledhokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, dengan kepala desanya, Masaendi, memuncak ke ranah hukum. Susnan, warga setempat, resmi melaporkan sang kades setelah dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp227 juta tak kunjung diganti, meski telah melalui proses mediasi di Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Kasus ini bermula dari perjanjian pada 2 April 2022, saat Susnan menyepakati permintaan kepala desa untuk menalangi biaya pembangunan jalan desa yang disebut bersumber dari iuran warga. Perjanjian tertulis hitam di atas putih itu memuat kesepakatan bahwa dana talangan akan diganti setelah pengerjaan tuntas. Bahkan, jika dana iuran tidak mencukupi, kepala desa berkewajiban mengganti seluruh kekurangan. Bila hal itu tidak terlaksana, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

“Dalam surat perjanjian itu sudah jelas, kalau tidak ada dana iuran, kades bertanggung jawab penuh. Tapi sampai sekarang tidak ada penggantian. Makanya kami tempuh jalur hukum,” ujar Susnan usai mediasi di Kantor Inspektorat Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Warga Kota Probolinggo Kembali Wadul DPRD, Homestay Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung Tak Pernah Ditutup

Menurutnya, inisiatif pemberian pinjaman justru datang dari sang kades. “Dia hampir setiap malam datang ke rumah, meminta saya menalangi dulu biaya pembangunan,” imbuhnya.

Namun, Kepala Desa Ledhokombo, Masaendi, menolak tuduhan tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai fasilitator antara warga dan pelaksana pembangunan, bukan sebagai penanggung jawab dana talangan.

“Itu kan dana pribadi Pak Susnan. Kenapa harus diganti kepada saya? Saya hanya menjembatani. Lagipula, itu jalan kabupaten, bukan proyek desa,” jelasnya.

Masaendi bahkan menyarankan langkah ekstrem jika warganya keberatan. “Kalau masih tidak terima, ya jalan itu dibongkar saja. Kalau mau lanjut ke jalur hukum, silakan. Etikad saya hanya sebatas memfasilitasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Minimarket Waralaba di Bengawan Solo Kota Probolinggo Disoal DPRD

Sementara itu, Karyono, warga Ledhokombo lainnya, berharap pemerintah kabupaten turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut. “Yang dibangun itu jalan kabupaten. Kami berharap Bupati Haris bisa memberi perhatian agar ada solusi yang adil,” katanya.

Dari pihak pendamping hukum Ormas Squad Nusantara, Agus Hermanto menilai kades telah mengabaikan tanggung jawab serta diduga menyalahgunakan kewenangan karena menggunakan stempel desa dalam perjanjian pribadi.

“Hasil mediasi tidak memuaskan, tidak ada titik temu. Surat perjanjian itu ditandatangani sadar dan resmi, tapi kades justru mengelak. Kami nilai ini berpotensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Agus meminta inspektorat mengambil langkah lanjutan karena persoalan ini menyangkut dokumen resmi desa yang digunakan untuk urusan pribadi. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras
CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki
Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025
Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan
Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang
Tak Difasilitasi, Malah Dipungut: Komunitas Karapan Sapi Brujul Wadul DPRD Kota Probolinggo
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Probolinggo Keluarkan Rekomendasi Tegas Terkait Polemik Homestay Hadi’s
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:23 WIB

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025

Senin, 23 Maret 2026 - 17:40 WIB

Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:46 WIB

Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang

Berita Terbaru