PROBOLINGGO – Aduan warga terkait keberadaan Hadi’s Homestay di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, belum berujung keputusan. DPRD Kota Probolinggo menegaskan tidak akan mengambil langkah penutupan sebelum adanya kesimpulan rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, H. Amir Mahmud, menyebut persoalan tersebut bukan kasus baru dan telah berlarut sejak 2012, namun hingga kini belum memiliki penyelesaian tuntas.
“Dari awal warga meminta ditutup. Tapi DPRD tidak bisa serta-merta menutup usaha tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas,” tegas Amir Mahmud usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/1/2026).
Ia mengungkapkan, DPRD memilih menahan sikap sambil menunggu rapat koordinasi lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026, dengan menghadirkan Dispopar, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Rapat tersebut dinilai krusial untuk menentukan arah penanganan yang selama ini terkesan stagnan.
“Kita ingin semua terbuka. Supaya jelas, ini sebenarnya pelanggaran apa dan siapa yang harus bertindak,” ujarnya.
Amir Mahmud juga menyebut, berdasarkan data awal, Hadi’s Homestay mengantongi izin usaha lengkap, sehingga penanganan tidak bisa hanya didasarkan pada tuntutan penutupan, melainkan harus melalui kajian apakah terdapat pelanggaran administratif, norma, atau ketertiban umum.
“Kalau izinnya lengkap, maka yang harus dipastikan adalah: ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
DPRD, lanjut Amir, berada pada posisi penengah di tengah tarik-menarik kepentingan antara warga dan pelaku usaha. Namun ia menegaskan, keputusan akhir tidak boleh berbasis asumsi atau tekanan, melainkan hasil kajian lintas OPD.
“Jangan sampai konflik ini terus berulang. Negara harus hadir dengan keputusan yang jelas,” pungkasnya.
Penulis : Raphel






