PROBOLINGGO – Patahnya kapal tongkang di dermaga Pelabuhan Probolinggo dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis biasa. LSM LIRA Kota Probolinggo mengendus adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional yang diduga luput dari pengawasan otoritas pelabuhan.
Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, menegaskan bahwa insiden tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar regulasi keselamatan pelayaran.
“Ini bukan apes. Ada indikasi regulasi teknis yang ditabrak,” tegas Louis, Jumat (2/1/2026).
Louis secara terbuka menuding Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo lalai menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, ada dua kemungkinan serius yang harus diusut secara transparan.
Pertama, kapal tongkang diduga tidak laik laut sejak awal namun tetap diizinkan beroperasi. Kedua, adanya praktik bongkar muat yang diduga ugal-ugalan hingga merusak struktur kapal, yang berujung pada deformasi hingga patahnya badan tongkang.
“Kalau kapal tidak laik laut tapi tetap beroperasi, itu pelanggaran fatal. Kalau bongkar muat dilakukan tanpa standar keselamatan, itu juga pelanggaran berat. Keduanya tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM LIRA mendesak KSOP membuka secara transparan dokumen manifes muatan, sertifikat kelaikan kapal, serta hasil pemeriksaan teknis kepada publik. Menurut Louis, keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan dugaan pembiaran.
Tak hanya itu, LIRA juga menuntut segera dilakukannya evakuasi bangkai kapal yang hingga kini masih berada di area dermaga. Louis menilai keberadaan bangkai tongkang tersebut bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam kelancaran aktivitas dan urat nadi ekonomi Pelabuhan Probolinggo.
“Bangkai kapal itu sekarang jadi sampah visual sekaligus potensi gangguan operasional pelabuhan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Louis menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Persoalan ini belum selesai. Kami kejar sampai ada titik terang,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya KSOP Probolinggo berupaya meredam polemik. Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, menyatakan kapal tersebut tidak patah, melainkan hanya mengalami deformasi midship atau pelengkungan pada badan kapal, Kamis (25/12/2025).
Hendra menyebut pihaknya masih menunggu hasil investigasi menyeluruh sebelum mengambil langkah penindakan atau menjatuhkan sanksi.
“Pemilik kapal dan barang sudah mulai melakukan pemindahan kapal untuk mitigasi perbaikan,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan sorotan publik. LSM LIRA memastikan akan terus memonitor perkembangan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terbuka dan akuntabel.
Penulis : Raphel






