PROBOLINGGO – Di tengah kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), suara dari daerah mulai menyingkap persoalan yang selama ini jarang diungkap secara terbuka: besarnya anggaran pilkada langsung yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi pasif dan tidak memiliki kewenangan menentukan sistem pilkada. Seluruh keputusan, kata dia, ditentukan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI, sementara daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan.
“Di daerah ini kami tidak punya ruang menentukan. Apa pun keputusan pusat dan DPR RI, itu yang harus dijalankan,” ujar Heri, Sabtu (17/1/2025).
Di balik sikap tunduk tersebut, Heri melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini dinilai menyedot anggaran dalam jumlah sangat besar. Ia menyebut, biaya politik yang mahal justru menjadi beban keuangan negara dan daerah, tanpa jaminan lahirnya kepemimpinan yang lebih berkualitas.
“Kalau bicara jujur, pilkada langsung itu mahal dan boros. Anggaran yang dihabiskan luar biasa besar, sementara daerah masih bergelut dengan persoalan dasar seperti infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Heri, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai jauh lebih rasional dari sisi efisiensi anggaran. Ia menilai, dana yang selama ini tersedot untuk pilkada langsung seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat adanya kegelisahan di daerah terhadap sistem pilkada langsung yang dianggap sarat biaya, berisiko memicu politik transaksional, serta membebani APBD secara tidak langsung.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa sikap resmi pemerintah daerah dan DPRD Kota Probolinggo tetap menunggu keputusan final dari pemerintah pusat dan DPR RI. Namun ia berharap, keputusan tersebut tidak semata didasarkan pada kepentingan politik nasional, melainkan mempertimbangkan beban fiskal daerah dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Penulis : Raphel






