CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini sorotan mengarah kepada CV Melangkah Maju yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki, bahkan disinyalir memasuki kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan tersebut disampaikan aktivis masyarakat Probolinggo berdasarkan hasil investigasi lapangan di sejumlah titik penambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Aliansi mengklaim menemukan lokasi penambangan yang diduga berada di luar area berizin dan sebagian berada di kawasan hutan.

Salah satu aktivis, Louis Hariyona, mengatakan temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan maupun kehutanan.

“Kami menemukan adanya aktivitas penambangan pada sejumlah titik yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini tentu sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Louis, Rabu (22/7/2026).

Menurut Louis, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan sejumlah izin pertambangan yang lokasinya berdekatan dengan area penambangan. Modus tersebut, kata dia, membuat aktivitas di luar wilayah izin seolah-olah terlihat legal.

Baca Juga :  Minibus Karyawan PT KTI Terobos Palang KA, Aksinya Terekam Warga

Ia menduga pola tersebut digunakan untuk menghindari berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan tambang, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyusunan dokumen teknis, reklamasi dan pascatambang, penyediaan jaminan reklamasi, serta kewajiban administratif lainnya.

“Dengan modus seperti itu, pelaku usaha diduga memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar karena menghindari berbagai kewajiban kepada negara. Yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan hidup akibat kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, para aktivis mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Gakkum Kehutanan Jawa-Bali-Nusa Tenggara, hingga Kementerian ESDM melakukan penyelidikan terpadu.

Louis meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan mencocokkan titik koordinat izin, batas wilayah konsesi, serta citra satelit untuk memastikan lokasi penambangan yang sebenarnya.

“Jangan hanya memeriksa dokumen administrasi. Aparat harus turun ke lapangan, mencocokkan koordinat izin dengan lokasi penambangan yang sebenarnya. Jika terbukti berada di luar WIUP maupun kawasan hutan tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak para pelakunya,” katanya.

Baca Juga :  Dari Penjara Menuju Perubahan, Lapas Probolinggo Perkuat Pembinaan Keagamaan Dalam Peringatan Maulid Nabi

Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas penambangan tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko longsor dan banjir, serta terganggunya fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku usaha tertentu kebal hukum, sementara masyarakat kecil justru cepat ditindak ketika melakukan pelanggaran serupa,” pungkas Louis.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan singkat. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pemilik CV Melangkah Maju, Elviyono, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.(*)

Berita Terkait

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras
Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025
Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan
Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang
Tak Difasilitasi, Malah Dipungut: Komunitas Karapan Sapi Brujul Wadul DPRD Kota Probolinggo
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Probolinggo Keluarkan Rekomendasi Tegas Terkait Polemik Homestay Hadi’s
Riyadlus Sholihin: Dua Kali RDP, Dugaan Hiburan Terselubung di Homestay Hadi’s Tak Kunjung Ditindak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:23 WIB

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025

Senin, 23 Maret 2026 - 17:40 WIB

Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:46 WIB

Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang

Berita Terbaru