PROBOLINGGO – Upaya Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas hiburan malam ilegal berujung antiklimaks. Sidak yang digelar pada Sabtu malam (22/11/2025).
Lokasi yang diduga kerap beroperasi sebagai tempat hiburan malam justru gagal total. Dugaan kuat mengarah pada kebocoran informasi yang membuat para pelaku usaha dan pengunjung lebih dulu mengosongkan lokasi.
Sidak yang dilakukan di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat karaoke ilegal di Jalan Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.
Dimana suasana sempat menunjukkan tanda-tanda aktivitas sebelum akhirnya para pemandu lagu (LC) dan sejumlah pengunjung terlihat berhamburan keluar begitu mengetahui kedatangan rombongan sidak. Dalam hitungan detik, lokasi tersebut mendadak kosong.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi kebocoran informasi dari pihak-pihak tertentu sehingga sidak tidak berjalan efektif.
“Diduga ini ada kebocoran informasi, karena dua-duanya sepi begitu kami datang,” ujar Isah.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya pemberantasan aktivitas hiburan malam ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya terkait gangguan lingkungan, potensi praktik prostitusi terselubung, hingga operasional tanpa izin yang melanggar aturan daerah.
Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni, menyebut sidak tersebut dilakukan karena adanya desakan masyarakat yang melaporkan keberadaan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, pihaknya berkewajiban untuk memastikan bahwa seluruh bentuk usaha di Kota Probolinggo berjalan sesuai aturan.
“Kami perlu memastikan bagaimana tata cara operasional mereka, termasuk perizinan. Apakah sudah lengkap atau justru tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Zainul juga menambahkan bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Satpol PP, hingga saat ini tidak ada satu pun tempat karaoke maupun hiburan malam di Kota Probolinggo yang memiliki izin resmi.
“Artinya, kalau ada tempat hiburan malam atau karaoke yang beroperasi di kota ini, dapat dipastikan itu ilegal,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, yang turut mendampingi sidak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
Ia memastikan operasi penindakan akan digencarkan dalam waktu dekat, dan pihaknya kini sudah mengantongi informasi penting mengenai titik-titik lokasi hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Setidaknya kini kami sudah mengetahui tempat-tempat yang beroperasi. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan operasi lebih intens agar bisa ditertibkan,” tegas Fathur.
Sidak yang berujung antiklimaks ini menjadi sorotan baru terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas hiburan malam ilegal. Dugaan kebocoran informasi tidak hanya membuat sidak tidak optimal, namun juga menunjukkan adanya celah pada sistem pengawasan dan penegakan aturan di Kota Probolinggo. ***
Penulis : Raphel






