Sirkuit Dibangun Pakai APBD, DPRD Kota Probolinggo Sindir Iuran Tak Jelas: “Ini Pungli?”

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Polemik penarikan iuran bagi atlet balap yang berlatih di Sirkuit Gor Mastrip, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok kembali mendapat sorotan. Kali ini, giliran Komisi I DPRD Kota Probolinggo yang angkat suara mempertanyakan dasar penarikan pungutan tersebut.

Amir Mahmud, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, menegaskan bahwa sejak awal dirinya menerima laporan tentang adanya iuran sebesar Rp20 ribu untuk atlet lokal dan Rp50 ribu untuk atlet luar daerah. Namun ia mengakui bahwa informasi nominal yang disampaikan sebelumnya mungkin kurang akurat. Meski begitu, ia memastikan bahwa penarikan iuran memang benar terjadi.

Baca Juga :  CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB RDP Dengan DPRD Kota Probolinggo

“Informasi nominal kemarin mungkin salah, saya akui. Tapi yang jelas memang ada iuran dari para pengguna, kisaran Rp20 dan Rp50 ribu itu. Pertanyaannya, apa dasar cabor menarik pungutan ini?” ujar Amir.

Amir menjelaskan bahwa Sirkuit Gor Mastrip dibangun menggunakan APBD era kepala daerah sebelumnya, sehingga seluruh aktivitas yang menghasilkan pendapatan seharusnya memberikan kontribusi PAD bagi Pemkot Probolinggo, bukan ke pihak lain.

“Ini fasilitas dibangun pakai uang rakyat. Harusnya ada masukan PAD buat Pemkot. Apakah Dispopar mengetahui? Selama ini kan Dispopar mengaku tidak tahu. Kemarin pihak cabor bilang berjalan sendiri. Dasarnya apa? Ini masuk PAD atau tidak?” tanyanya.

Baca Juga :  Proyek Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Disorot! DPRD Ultimatum Kontraktor, Target Selesai Desember di Ujung Tanduk

Lebih jauh, Amir menyebut jika pungutan itu tidak masuk ke kas daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal itu patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar (pungli).

“Kalau tidak masuk PAD dan tidak ada dasar hukumnya, ya ini bisa dikategorikan pungli,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Raphel

Berita Terkait

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras
CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki
Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025
Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan
Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang
Tak Difasilitasi, Malah Dipungut: Komunitas Karapan Sapi Brujul Wadul DPRD Kota Probolinggo
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Probolinggo Keluarkan Rekomendasi Tegas Terkait Polemik Homestay Hadi’s
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:23 WIB

MUI Kota Probolinggo Kecam Konten Challenge Miras

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

CV Melangkah Maju Diduga Langgar Izin Tambang dan Kawasan Hutan di Probolinggo, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Sekadar Realisasi, DPRD Kota Probolinggo Tuntut Bukti Nyata Kinerja Pemkot 2025

Senin, 23 Maret 2026 - 17:40 WIB

Penguatan Tim Pudam,dan Memaksimalkan Kinerjanya di tengah Lebaran Sebagai Bentuk Melayani Pelanggan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:46 WIB

Ansor Kota Probolinggo Ranting Sumbertaman Jemput Bola, Sasar Duafa dan Balita Gizi Kurang

Berita Terbaru