PROBOLINGGO – Polemik penarikan iuran bagi atlet balap yang berlatih di Sirkuit Gor Mastrip, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok kembali mendapat sorotan. Kali ini, giliran Komisi I DPRD Kota Probolinggo yang angkat suara mempertanyakan dasar penarikan pungutan tersebut.
Amir Mahmud, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, menegaskan bahwa sejak awal dirinya menerima laporan tentang adanya iuran sebesar Rp20 ribu untuk atlet lokal dan Rp50 ribu untuk atlet luar daerah. Namun ia mengakui bahwa informasi nominal yang disampaikan sebelumnya mungkin kurang akurat. Meski begitu, ia memastikan bahwa penarikan iuran memang benar terjadi.
“Informasi nominal kemarin mungkin salah, saya akui. Tapi yang jelas memang ada iuran dari para pengguna, kisaran Rp20 dan Rp50 ribu itu. Pertanyaannya, apa dasar cabor menarik pungutan ini?” ujar Amir.
Amir menjelaskan bahwa Sirkuit Gor Mastrip dibangun menggunakan APBD era kepala daerah sebelumnya, sehingga seluruh aktivitas yang menghasilkan pendapatan seharusnya memberikan kontribusi PAD bagi Pemkot Probolinggo, bukan ke pihak lain.
“Ini fasilitas dibangun pakai uang rakyat. Harusnya ada masukan PAD buat Pemkot. Apakah Dispopar mengetahui? Selama ini kan Dispopar mengaku tidak tahu. Kemarin pihak cabor bilang berjalan sendiri. Dasarnya apa? Ini masuk PAD atau tidak?” tanyanya.
Lebih jauh, Amir menyebut jika pungutan itu tidak masuk ke kas daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal itu patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar (pungli).
“Kalau tidak masuk PAD dan tidak ada dasar hukumnya, ya ini bisa dikategorikan pungli,” tegasnya.
Penulis : Raphel






