PROBOLINGGO – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di Jalan A. Yani, tepat di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo, menuai sorotan keras dari DPRD setempat. Komisi II DPRD menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menegakkan aturan yang justru dibuat sendiri.
Komisi II mengindikasi, PKL yang berjualan di tepi jalan dekat alun-alun bukanlah pedagang baru, melainkan PKL lama yang sebelumnya telah difasilitasi tempat usaha di Sentra Kuliner GOR A. Yani. Praktik ini dinilai sebagai bentuk duplikasi dan akal-akalan untuk kembali menguasai ruang publik strategis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menegaskan bahwa Pemkot harus segera menghentikan pembiaran tersebut dan menertibkan PKL secara tegas. Ia menilai, situasi ini menjadi ujian nyata atas konsistensi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan Alun-Alun serta Perwali Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL.
“Ini ujian konsistensi. Kalau dalam momentum ini pemkot gagal menata PKL dan menyeterilkan kawasan alun-alun, jangan berharap ke depan bisa menertibkan lagi. Momentum akan hilang,” tegas Riyad.
Ia menilai, lemahnya respons perangkat daerah justru membuka ruang tumbuhnya PKL liar baru. Pembiaran yang berlangsung terlalu lama berpotensi membuat kawasan alun-alun kembali semrawut, sebagaimana kondisi sebelum penataan dilakukan.
“Kalau dibiarkan, jumlah PKL akan semakin banyak. Ini hukum lapangan. Satu dibiarkan, yang lain akan ikut,” ujarnya.
Lebih jauh, Riyad mengungkap indikasi adanya PKL lama yang telah memperoleh stan resmi di Sentra Kuliner GOR A. Yani, namun kembali berjualan di tepi jalan dengan menggunakan nama keluarga atau pihak lain. Praktik tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas dan celah pengawasan.
“Ada yang sudah dapat tempat resmi, tapi masih berjualan di jalan dengan nama lain. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya akan semakin meluas,” tegasnya.
Komisi II menekankan, tanpa ketegasan dan konsistensi penegakan aturan, penataan kawasan alun-alun hanya akan menjadi proyek seremonial tanpa hasil jangka panjang. DPRD pun meminta Pemkot segera mengambil langkah konkret sebelum kondisi semakin sulit dikendalikan.
Penulis : Raphel






